KPU Kab Kep Aru Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022

by -102 Views

Dobo,MollucasTimes.com-Ada sejumlah hal penting yang harus diperhatikan sehubungan dengan tatacara pemilihan dan tatacara pendaftaran bakal calon atau peserta pemilihan umum di tahun 2024 karena ada berbeda dengan pemilihan umum tahun-tahun sebelumnya

Demikian Komisuner KPU Kabupaten Kepulauan Aru, Yos Labok dalam Sosialisasi PKPU nomor 4 tahun 2022 KPUD  Kepulauan Aru Tetang Pendaftaran  Verifikasi  dan Penetapan  Partai  Politik (Parpol) Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI dan Dewan  Perwakilan Rakyat Daerah, di Gedung Rapat kantor BPKAD Pemkab Aru, Jumat 29/07/2022.

“Diantaranya menyangkut keterwakilan 30 persen perempuan pada setiap dapil yang ada, sebab jika tidak maka parpol yang besangkutan dinyatakan gugur sebelum bertanding. Namun demikian kita harus menunggu penetapan Parpol dari KPU Pusat lebih dulu,” akunya.

Sosialisasi tersebut membuka ruang bagi seluruh peserta untuk menanggapi serta memberikan pertanyaan.

“Sehubungan dengan persiapan calon pesrta pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI dan Dewan Perwakilan  Rakyat Daerah pada setiap dapil yang ada wilayah Kabupaten Kepulauan Aru dari masing-masing parpol, maka kami mengusulkan agar jadwal pendaftaran segera dibagikan kepada semua parpol,” demikian ketua Partai PBB, Ramly Hady.

Sementara itu, dari Partai Demokrat atas nama Victor Sadjair juga memberikan pertanyaan seputar persiapan data otentik.

“Bagaimana data otentik yang disiapkan sehubungan dengan potensi ganda, misalnya satu orang yang sama pada partai yang sama dan kemudian nama ganda pada partai yang berbeda. Kemudian bagaimana jika kemudian tidak terdaftar pada partai selanjutnya,” tanya mantan Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Aru lima periode itu.

Pertanyaan tersebut diapresiasi Komisuner KPU Aru.

“Apa yang kita sampaikan itu sudah sesuai dengan Undang-undang nomor 07 dan nomor 09 tahun 2017 menyebutkan bahwa KPU berfungsi sebagai Pelapor. Dimana KPU Provinsi memegang kendali sebagai Koordinator, sementara KPU Kabupaten Kota bertindak sebagai Eksekutor. Artinya bahwa seliruh keputusan yang telah dikeluarkan wajib dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kota. Jika ada kasus seperti demikian, maka kita akan selesaikan sesuai dengan undang-undang tersebut, mengingat Pemilu tahun 2024 memiliki perbedaan dengan tahun yang telah lalu,” papar Labok.

Sosialisasi PKPU nomor 4 tahun 2022 melibatkan 38 Parpol yang berada di wilayah Kabupaten Kepulauan Aru dengan melibatkan 5 (lima) narasumber dari Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) diantaranya Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Aru, Mustafa Darakay; Sekertaris KPU, Agus Ruhulessin serta 3 (Tiga) orang Komisuner KPU lainnya.(MT-01/UP)