KPU Provinsi Maluku Berlakukan TPS Terapung Di Tanjung Sial

by -79 Views

Ambon, Mollucastimes-Perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar secara bersamaan di 5 Kabupaten Kota yang di Maluku tanggal 15 Februari 2017 dalam memilih Walikota dan Wakil Walikota khusus untuk Bupati dan Wakil Bupati di 4 Kabupaten yaitu Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat seharusnya memberikan sebuah kenyamananan bagi Masyarakat di 5 Kabupaten Kota dalam memberikan Hak Politiknya secara bebas, umum dan rahasia tanpa diintimidasi oleh pihak manapun.

Namun hal ini sama sekali tidak dirasakan secara baik oleh Masyarakat yang ada di Tanjung Sial Kecamatan Leihitu Barat yang merupakan daerah yang terus dipersoalkan oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah maupun Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat mengenai Masyarakat yang menggunakan hak pilih dalam pilkada yang dilakukan secara serentak oleh 5 Kabupaten lainnya.

Menanggapi persoalan yang terjadi di 2  Kabupaten Malteng dan SBB mengenai persoalan pembagian masyarakat pemilih yang ada di 2 Kabupaten tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum(KPU) Provinsi Maluku M.L.Toekan,S.Sos,M.Si saat ditemui Wartawan di Kantor KPU Maluku, Senin (13/02/2017) mengatakan dalam menyelesaikan sengketa pemilih yang ada di Masyarakat Tanjung Sial, KPU Provinsi Maluku telah menyurati secara langsung  KPUD yang ada di Kabupaten Malteng dan SBB tentang hak suara dalam Penyelesaian tapal batas yang ada didesa Tanjung Sial Kecamatan Leihitu Barat Kabupaten Maluku Tengah jelang Pikada yang kemudian berkoordinasi dengan Bupati Malteng dan Bupati SBB yang juga menghadirkan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku dan Pihak TNI/Polri membahas permasalahan tersebut.

” Berdasarkan hasil keputusan yang dilakukan oleh Pihak KPUD Kabupaten Malteng Dan Kabupaten SBB yang menghadirkan Gubernur Maluku selaku Pemerintah Daerah bersama dengan aparat TNI/Polri yang mana dari hasil keputusan tersebut sesuai dengan Undang-Undang bahwa dalam satu Desa tidak diperbolehkan untuk 2 Kabupaten yang berbeda untuk melaksanakan Pilkada sehingga KPU Provinsi Maluku tetap berkonsisten bahwa Wilayah Tanjung Sial merupakan Wilayah Maluku Tengah,”ucap Toekan.

Toekan menambahkan berdasarkan data Pemilu sebelumnya baik Pemilihan Presiden, Pemilihan Legeslatif,Pilgub dan Pemilihan Kepala Daerah,telah tercatat bahwa Pemilih yang ada di Desa Tanjung Sial yang memiliki 5 Dusun yaitu, Wayasel, Wauputih, Wailapi, Kasuari dan Lauma secara Administratif masuk dalam Kapubaten Maluku Tengah.

” Berdasarkan data pemilih untuk ke 5 Dusun yang ada di Desa Tanjung Sial di tahun 2017 tercatat ada 1022 Jiwa telah masuk sebagai warga Kabupaten Seram Bagian Barat, sedangkan untuk Kabupaten Maluku Tengah tercatat 4.171 Jiwa dengan 9 TPS yang ada di Kabupaten Maluku Tengah dan untuk Kabupaten Seram Bagian Barat memiliki 4 TPS,” ungkap Toekan.

Toekan juga menambahkan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku bersama Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Maluku Tengah dan Pihak TNI/Polri telah menyepakati untuk proses pelaksanaan pencoblosan jelang Pilkada yang berlangsung tanggal 15 Februari 2017 di desa Tanjung Sial akan digunakan sistem TPS terapung, selain itu pula KPU Provinsi Maluku dan KPUD Kabupaten Seram Bagian Barat yang dibantu oleh pihak TNI/Polri  juga akan melakukan pengadaan TPS di wilayah-wilayah perbatasan sekaligus melakukan pendekatan dengan 1022 Pemilih yang ada di Tanjung Sial yang sudah masuk dalam Masyarakat Kabupaten Seram Bagian Barat untuk tidak lagi melakukan pencoblosan di TPS bagi 4.171 Pemilih di Desa Tanjung Sial yang masuk dalam Masyarakat Kabupaten Maluku  Tengah.

” Secara Keseluruhan untuk jumlah pemilih yang ada di 5 Dusun yang ada di Tanjung Sial sesuai dengan data yang diterima oleh KPU Provinsi Maluku dengan KPUD Kabupaten Malteng maupun Kabupaten Seram Bagian Barat tercata sebagai berikut, untuk dusun Wayasel jumlah pemilihnya berjumlah 533 pemilih,Dusun Waiputi berjumlah 419 pemilih, Dusun Wailapi berjumlah 21 pemilih  dan Dusun Kasuari dan Dusun Lauma berjumlah 49 pemilih,yang mana jelang H-1 pihak KPUD Kabupaten Malteng dan Seram Bagian Barat(SBB) telah melakukan distribusi logistik berupa kotak suara sampai ditingkat  PPK dan PPS maupun KPPS secara menyeluruh disetiap dusun yang ada di Deaa Tanjung Sial,”tandasnya. (MT-10).