KPU Tetapkan Dua Calon Pilkada Kota Ambon

by -142 Views

PAPARISA BARU Mangkir Dari Agenda Penetapan Calon


Ambon,Mollucastimes.Com- Dua pasang calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon, yakni Paulus Kastanya dan Sam Latuconsina (PANTAS) serta Ricard Louhenapessy dan Syarif Hadler (PAPARISA BARU) ditetpkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Ambon Tahun 2017. 
Penetapan itu melalui SK KPU Kota Ambon Nomor 17/KPTS/KPU-KOTA AMBON-029.433702/2016 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Ambon 2017 yang dibacakan langsung oleh ketua KPU Kota Ambon Martinus Kainama, SH, M.Hum dalam Rapat Terbuka di gedung KPU Kota Ambon, Senin (24/10/2016).
Kainama menyampaikan, penetapan calon Walikota dan wakil Walikota Ambon merujuk pada hasil Perivikasi persyaratan pasangan calon, persyaratan calon dan persyaratan hasil kesehatan masing-masing pasangan calon yang dinyatakan memenuhi persyaratan. 
Dalam arahan, Kainama meminta agar pasangan calon yang telah ditetapkan dapat mengikuti seluruh agenda atau tahapan yang dilaksanakan oleh KPU selaku penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu), khususnya dua agenda penting yakni penarikan nomor urut pasangan calon yang berlansung 25 Oktober dan deklarasi kampanye damai pasangan calon yang akan dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober mendatang.
Pasangan Ricard Louhenapessy-Syarif Hadler (PAPARISA BARU) tidak menghadiri agenda tersebut, yang hadir hanyalah tim pemenangan dari PAPARISA BARU. Sementara pasangan Paulus Kastanya-Sam Latuconsina (PANTAS) hadir lengkap bersama dengan Tim Pemenangannya.
Berkaitan dengan ketidak hadiran pasangan Ricard Louhenapessy dan Syarif Hadler, Kainama kepada wartawan usai kegiatan itu menyampaikan, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tidak menjadi persoalan jika pasangan calon tidak hadir didalam agenda penetapan calon, namun mengapa harus dihimbau untuk pasangan calon hadir, agar dapat mempersiapkan hal-hal teknis untuk tanggal 25 Oktober saat pengundian pasangan calon dapat hadir tepat waktu.
“kalu hari ini (24/10) berdasarkan PKPU 67 baik pasal 1 ayat 1, 2, dan 3 tidak apa-apa, cuma mengapa kita menghadirkan pasangan calon, agar mempersiapkan masalah teknis untuk tanggal 25/10 supaya demikian mereka hadir tepat waktu. jadi tidak masalah untuk tidak hadir, tidak mengharuskan itu.” kata Kainama.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Pemenangan Pasangan PAPARISA BARU Richart Rahakbau menyampaikan, didalam peraturan KPU tidak mewajibkan pasangan calon hadir dalam penetapan KPU terkait dengan penetapan calon tetap, karena itu pasangan PAPARISA BARU tidak hadir. dijelaskanya Tim sukses yang hadir karena hal itu berkaitan masalah teknis. 
“Kalau masalah teknis pasangan tidak hadir juga tidak jadi masalah, yang penting tim hadir untuk mendengar penjelasan teknis karena ini sangat penting berkaitan dengan kampanye” tegasnya
Rahakbau menegaskan, tanggal 25 Oktober 2016 dipastikan pasangan calon Ricard Louhenapessy dan Syarif Hadler (PAPARISA BARU) akan menghadiri rapat di KPU terkait dengan penetapan nomor urut dan hal-hal teknis lain yang perlu diketahui oleh pasangan. (MT-08)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *