“Insiden itu langsung ditindaklanjuti petugas lewat koordinasi bersama stakeholder guna mengidentifikasi korban meninggal dunia dan korban luka-luka,” ucap Rivan.
Bogor,moluccastimes.id-Jasa Raharja menyerahkan santunan lebih cepat dalam waktu kurang dari 24 jam juga seluruh korban luka-luka kecelakaan lalu lintas di depan gerbang tol otomatis (GTO) Ciawi 2 KM 41, Kec. Bogor Utara, Kota Bogor, Selasa, 04 Februari 2025.
Demikian Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, saat melakukan pantauan olah TKP bersama Kakorlantas Polri, Brigjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum di Gerbang Tol Ciawi 2, Bogor, Rabu 05/02/2025.
“Insiden itu langsung ditindaklanjuti petugas lewat koordinasi bersama stakeholder guna mengidentifikasi korban meninggal dunia dan korban luka-luka,” ucap Rivan.
Sesuai UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Jumlah santunannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp.50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
“Sementara untuk korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp.20 juta ditambah biaya ambulans maksimal Rp.500 ribu dan P3K maksimal Rp.1 juta,” tandasnya.
Dirinya menyampaikan rasa prihatin yang besar dan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati saat melakukan perjalanan darat.
“Terutama pada malam hari dan saat cuaca buruk. Terimaksih juga kepada mitra kerja yang telah membantu kelancaran proses penyampaian santunan kepada para korban,” tandasnya.
Kecelakaan lalu lintas tersebut melibatkan 6 kendaraan, dengan korban sebanyak 8 orang meninggal dunia, 3 orang mengalami luka bakar, dan 8 orang mengalami luka ringan.(MT-01)