Ambon,MollucasTimes.Com-Dalam Pemilihan Gubernur Maluku tahun 2018 tidak ada intervensi dari pihak manapun terkait dengan seluruh prosesnya.
Hal ini ditegaskan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Maluku, La Alwi, Sabtu 23/06/18.
Dirinya tidak memungkiri sering terjadi masalah teknis dalam proses Pemilu, namun tetap dibawah kontrol KPU.
“Dimanapun juga pasti ditemukan masalah dalam proses Pemilu. Sebagai instansi yang bertanggungjawab maka KPU memiliki kewenangan untuk mengakomodir serta menyelesaikan berbagai geliat yang timbul,” ungkap Anggota KPU Provinsi Maluku ini.
Dirinya mencontohkan masalah yang terjadi di Kabupaten Buru sehubungan dengan sejumlah kertas surat suara yang rusak.
“Memang ada surat suara yang setelah disortir mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan karena terdapat noda tinta di kertas suara salah satu pasangan calon. Kira-kira berjumlah diatas 1000 lebih. Namun kami telah mencetak kertas suara yang baru serta menggantinya dan sudah disalurkan,” jelasnya.
Sementara itu dengan adanya informasi pelipatan surat suara yang dilakukan di gedung Polsek Maluku Tengah, La Alwi mengatakan lokasi pelipatan surat suara telah dipindahkan.
“KPU kemudian mengambil keputusan sebab ini merupakan keberatan dari pasangan calon. Kami berkoordinasi dengan tim sukses ketiga pasangan calon dan menyepakati mengganti tempat pelipatan kertas suara yang tadinya dilakukan di gedung Polsek Maluku Tengah kini telah dipindahkan ke gedung PKK Masohi,” paparnya.
Sehingga dengan demikian, lanjutnya, pelipatan surat suara dijamin keaslian dan keakuratannya, tidak rusak akibat kondisi serta tidak ada intervensi dari berbagai pihak di luar KPU.(MT-01)