Saparua,Malteng,Moluccastimes.com-Sebagai implementasi Restorative Justice, Jaksa Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Ambon di Saparua telah melakukan penyelesaian tuntutan lewat upaya perdamaian kasus penganiayaan dan pemukulan yang terjadi di Negeri Noloth, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah bebarapa waktu lalu.
Demikian Jaksa Penuntut Umum, Ardy SH, MH, di Kantor Cabjari di Saparua, Selasa 18/07/2023.
“Sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tanggal 21 Juli 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, kita telah memfasilitasi tersangka Jhony Ihalauw alias Jhony dan saksi korban, Andre Metekohy alias Andre dalam kasus tersebut. Upaya perdamaian ini dilakukan secara sukreala melalui musyawarah mufakat tanpa adanya tekanan, paksaan maupun intimidasi dari pihak manapun dan dihadiri oleh keluarga saksi, keluarga tersangka, tokoh masyarakat dan tokoh adat Desa Noloth dan Penyidik Polsek Saparua,” ungkap Ardy.
Sementara itu, ada sejumlah alasan hingga dilakukan perdamaian sesuai dengan permohonan.
“Bahwa tersangka baru pernah melakukan tindak pidana, ancaman pidana penjara tidak lebih dari lima tahun,
tersangka telah meminta maaf atas kejadian tersebut kepada saksi korban dan saksi korban telah memaafkan, kedua belah pihak bersedia dan bersepakat untuk berdamai, tersangka menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi,” jelasnya.
Ditambahkan, sesuai hasil ekspose bersama Direktur Orang dan Harta Benda (OHARDA) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kamis tanggal 14 juli 2023 bahwa perkara yang diajukan penyelesaiaan berdasarkan keadilan Restoratif atas nama tersangka Jhony Ihalauw alias Jhony telah disetujui untuk dihentikan penuntutannya.(MT-01)