Tindak Pidana Korupsi saat ini makin menjamur, setelah Sekwan DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) yang dijebloskan ke penjara, hari yang sama Kepala Desa (Kades) Tututwawang, Kecamatan Babar Timur, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) juga mengalami hal yang tidak berbeda.
Ambon,moluccastimes.id-Tindak Pidana Korupsi saat ini makin menjamur, setelah Sekwan DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) yang dijebloskan ke penjara, hari yang sama Kepala Desa (Kades) Tututwawang, Kecamatan Babar Timur, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) juga mengalami hal yang tidak berbeda.
“Kades Tututwawang, Yohanis Erupley sebelum ditetapkan sebagai tersangka, telah diperiksa oleh tiga Jaksa penyidik yakni, Dwi Kustono, Ahmad Lutfi dan Raymond Hendriksz sehubungan denganTipikor pengelolaan Dana Desa/Anggaran Dana Desa Tututwawang, Kecamatan Babar Timur, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) tahun anggaran 2017 hingga 2019,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kaja) MBD, Hery Somantri, Selasa 02/07/2024.
Disebutkan penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-02/Q.1.18/Fd.2/07/2024 tanggal 2 Juli 2024. SP Penahanan No. 02/Q.1.18/Fd.2/07/2024 Tanggal. 2 Juli 2024.
Selama empat jam diperiksa, akhirnya tersangka digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Ambon, Waeheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
“Peristiwa ini berawal pada tahun 2017 hingga 2019 dimana DesaTututwawang menerima DD dan ADD, dengan besaran, dirincinya, tahun 2017 adalah senilai Rp. 1.280.768.384, tahun 2018 adalah senilai Rp. 1.201.450.064 dan tahun 2019 adalah senilai Rp. 1.296.440.937. Namun dalam pengelolaan keuangan Desa Tutuwawang tahun anggaran 2017 hingga 2019 tidak pernah dibentuk tim Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kaur dan Bendahara. Kemudian dalam prosesnya, perangkat desa yang diangkat oleh Kepala Desa juga tidak difungsikan sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing,” jelas Somantri.
Sambungmya, pengelolaan keuangan desa meliputi mencairkan, menyimpan, membayarkan, membelanjakan, melaporkan dan mempertanggungjawabkan dilakukan secara sepihak sehingga terdapat beberapa pos anggaran untuk pembiayaan program (kegiatan) Desa Tutuwawang tidak direalisasikan dan atau direalisasikan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam RAB.
“Sehingga dalam pengelolaan keuangan Desa Tutuwawang tahun 2017 sampai 2019 dalam fakta penyidikan ditemukan kegiatan yang tidak direalisasikan, atau direalisasikan tidak sebagaimana yang ditentukan dengan kata lain fiktif atau mark-up,” ulasnya.
Kekurangan penyetoran pajak atas tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019 sebesar Rp.121.086.000.
“Disama terdapat Belanja Fiktif Senilai Rp. 522.844.242, ( Belanja Pengadaan Modal Gedung Kantor Desa, Belanja Bantuan Masyarakat, Belanja Pemberdayaan Masyarakat), terdapat Belanja Mark-Up sebesar Rp. 20.000.000, Terdapat Pencairan Dana Desa Yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp. Rp. 366.192.696 dan terdapat belanja barang yang tidak sesuai Bukti pada LPJ Rp. 232.500.000,” rincinya,
Indikasi kerugian negara dari pengelolaan DD dan ADD Tutuwawang yang timbul dalam kasus ini sebesar Rp. 1.262.622.930 atau setidak-tidaknya/ kurang lebih pada angka tersebut.
” Indikasi temuan kerugian keuangan tersebut linear dengan Laporan Hasil Audit Investigatif Inspektorat Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 700/LHP-PEMSUS/07/2020 tanggal 26 September 2020. Akibatya terjadi penyimpangan sebesar Rp. 1 miliar lebih,” tegasnya,
Tersangka akan ditahan selama 20 hari sambil menunggu proses tahap 3 dan pelimpahan ke PN Tipikor Ambon.(MT-01)