Ambon,moluccastimes.com-Akhirnya Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Partai Keadilan Dan Persatuan (PKP) Maluku secara resmi memberhentikan Ketua Dewan Pimpinan (DP) PKP Kota Ambon, Marcel Pasanea.
Demikian ketegasan Ketua DPP PKP Provinsi Maluku, Evans R. Alfons, Kamis 13/04/2023.
“Keputusan memberhentikan saudara Marcel Pasanea sebagai Ketua DP PKP Kota Ambon dan mengangkat saudara Julis Paul sebagai pengganti sesuai dengan hasil rapat pleno DPP PKP pada Rabu 12 April 2023 yang tertuang dalam Surat Keputusan DPP PKP Provinsi Maluku nomor 001/SK/DPP.PKP.N-4/2023,” aku Alfons.
Disebutkan Alfons, persoalan yang terjadi dalam tubuh PKP Maluku bermuara pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) serta peraturan partai.
“Apapun keputusan yang diambil dan diputuskan dilakukan dalam rapat harian maupun pleno dengan kehadiran anggota sebanyak 2/3 lebih. Sehingga keputusan pemberhentian saudara Marcel Pasanea sudah sesuai dengan aturan dan AD/RT PKP Provinsi Maluku,” tandasnya.
Pemberhentian Pasanea, lanjut Alfons didasarkan atas bukti pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
“Tidak mungkin partai mengeluarkan SK pemberhentian tanpa adanya bukti pelanggaran. Yang bersangkutan dinilai telah melakukan tindakan mengabaikan keputusan DPP PKP Provinsi Maluku termasuk dalam hal pembangkangan terhadap AD/RT PKP. Hal ini akan menjadi tolak ukur bagi seluruh kader,” jelasnya.
Atas dasar itulah, DPP PKP Provinsi Maluku melakukan pleno tersebut.
“Berdasarkan hasil pleno dengan SK yang dikeluarkan untuk mengangkat saudara Julis Paul sebagai Ketua DP PKP Kota Ambon, maka dengan demikian SK saudara Marcel Pasanea sebagai Ketua DP PKP Kota Ambon dicabut demi hukum dan tidak berlaku lagi,” pungkas ayah tiga anak itu.(MT-01)