Setelah menerima informasi, Tim Intel Lantamal IX beserta Pomal Lantamal IX yang bertugas di Pelabuhan Hunimua menggelar penggeldahan. Diamankan barang bukti berupa Miras Sopi kurang lebih 1 ton 400 liter yang dikemas dalam karung beras dan karton dicampur dengan roti.
MalukuTengah,moluccastimes.id-Tim Intel Lantamal IX dan Pomal Lantamal IX gagalkan aksi penyelundupan Minuman Keras Tradisional jenis Sopi di Pelabuhan Ferry Hunimua Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.Sabtu 15/02/2025.
Setelah menerima informasi, Tim Intel Lantamal IX beserta Pomal Lantamal IX yang bertugas di Pelabuhan Hunimua menggelar penggeldahan. Diamankan barang bukti berupa Miras Sopi kurang lebih 1 ton 400 liter yang dikemas dalam karung beras dan karton dicampur dengan roti.
Menurut pengakuan saksi yang dititipkan, miras tersebut akan dibawa ke Kota Ambon dan akan di ambil oleh pemiliknya sesuai dengan pesanan mereka.
Barang bukti beserta dengan orang yang membawa Miras tersebut dibawa ke Kantor Pomal Lantamal IX untuk dimintai keterangan lebih lanjut serta barang bukti yang disita akan dimusnahkan di Lantamal IX dengan melibatkan Forkopimda.
“Kinerja anggota Tim Intel Lantamal IX beserta Pomal Lantamal IX yang bertugas di Pelabuhan Hunimua perlu diapresiasi,” demikain Dablantamal IX Ambon, Brigjen Suwandi.
Pihaknya akan terus berupaya untuk mengawasi dan mencegah peredaran minuman keras di daerah Maluku khususnya Pulau Ambon sehingga dapat menekan angka kejahatan yang diakibatkan oleh pengaruh miras. (MT-01)