Lantik Saniri PAW, Wattimena : Utamakan Musyawarah, Jangan Bawa Masalah Internal Ke Pemkot

by -104 Views

Ambon,MollucasTimes.com-Utamakan proses musyawarah mufakat dalam menyelesaikan masalah internal di Negeri Adat.

Demikian Pj Wali Kota Ambon, Drs. Bodewin Wattimena, M.Si, saat melantik dan meresmikan Saniri Negeri Pengganti Antar Waktu (PAW) dari empat (4) Negeri Adat, Jumat 15/07/2022.

“Berlakulah yang adil lewat musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan masalah, hindari kepentingan-kenpetingan pribadi yang akan mencoreng nama baik Saniri Negeri. Sebab Saniri Negeri dipilih oleh masing-masing Soa sebagai perwakilan anak Soa untuk menyuarakan aspirasi masyarakat, khususnya dalam proses pemilihan Raja,” tandasnya. 

Ditandaskan juga tidak perlu membawa masalah yang belum selesai di internal Negeri ke Pemerintah Kota.

“Jangan membawa masalah yang belum selesai atau tidak jelas ke Pemerintah Kota Ambon. Yang dapat diselesaikan, lakukanlah melalui musyawarah tadi. Sebab Pemerintah Kota juga memiliki aturan, jika kita sudah ambil kebijakan maka segala keputusan harus diterima dan Saniri Negeripun harus tunduk dengan catatan tidak boleh menimbulkan masalah baru lainnya. Dalam fungsinya, Saniri Negeri adalah perpanjangan tangan Pemerintah Kota Ambon di Negeri Adat dan bertanggungjawab kepada Wali Kota selaku Kepala Daerah,” tegasnya.

Dikatakan pelantikan serta peresmian Saniri Negeri yang PAW merupakan tugas serta tanggungjawab Pemerintah Kota Ambon.

“Ini adalah realisasi dari komitmen Pemerintah Kota Ambon mempercepat pemilihan Raja atau Kepala Desa definitif pada setiap Negeri Adat maupun Desa di Kota Ambon. Karena dengan demikian kita bisa menghadirkan penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan aturan bagi terciptanya pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik,” aku Wattimena.

Diakui Wattimena, Pemerintah Kota Ambon telah membentuk Tim Pendamping dan Fasilitator percepatan pelantikan Raja defenitif.

“Hal ini harus saya informasikan bahwa kita telah membentuk Tim Pendamping dan Fasilitator terdiri dari Staf Ahli, Para Asisten, Para Camat, Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Kepala Bagian Hukum untuk melakukan pendampingan kepada Negeri Adat. Karena dengan demikian maka sebelum mengakhiri tahun 2022, semua negeri sudah miliki Raja defenitif,” ayah tiga anak itu berargumen.

Ditambahkannya, hingga kini masih ada sepuluh (10) Negeri Adat yang belum memiliki Raja definitif.

“Awalnya sembilan (9) Negeri yang belum memiliki Raja namun ditambah Raja Negeri Laha yang telah mengundurkan diri sehingga saat ini menjadi sepuluh. Sementara untuk Negeri Passo dan Batu Merah yang masih berproses hukum, kita masih menunggu hasil keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van Gewijsde),” pungkasnya.

Sementara itu, masing-masing anggota Saniri Negeri dilantik berdasarkan SK Nomor 445/2022 masa bakti 2022-2028 untuk Negeri Urimessing; Kemudian PAW Saniri Negeri Passo sisa masa bakti 2022-2026 sesuai SK Nomor 446/2022; PAW Saniri Negeri Laha, sisa masa bakti 2017-2023 sesuai SK nomor 381/2022, dan PAW Saniri Negeri Batu Merah sisa masa bakti 2021-2027 sesuai SK 447/2022. (MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *