Latuheru : Desa/Negeri Yang Belum Sampaikan LPPDes 2015 Akan Ditindak Sanksi

by -48 Views

Ambon,MollucasTimes.Com-Terdapat 11 Desa/Negeri di Kota Ambon yang belum menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDes) Tahun 2015 kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan dikenakan sanksi.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Kota Ambon A. G. Latuheru, SH, MH dalam Bimbingan Teknis LPPDes Tahun 2016 bagi aparatur Desa dan Negeri di Kota Ambon  Kamis 06/04/2017.

“Tahun 2016 Pemerintah kota Ambon telah mengeluarkan surat nomor 140.04/407/Sekot tanggal 04 Februari 2016 perihal penyampaian LPPdes Tahun 2015, tetapi sampai dengan saat ini masih ada 11 desa/negeri yang belum menyampaikan LPPDes tahun 2015,” jelasnya.

Disebutkan, Desa dan negeri yang belum menyampaikan LPPDes antara lain, Negeri Silale, Desa Poka, Desa Wayame, Negeri Tawiri, Negeri Hatiwe Besar, Negeri Hukurila, Negeri Kilang, Negeri Naku, Negeri Hatalae, Negeri Hutumury, Negeri Lehari.

Sedangkan Desa/Negeri yang sudah menyampaikan LPPDes Tahun 2016 antara lain, Negeri Amahusu, Negeri Halong, Desa Lata dan Negeri Batumerah.

“Hal ini akan menjadi perhatian serta bahan evaluasi Pemerintah Kota Ambon. Teguran tertulis telah dilayangkan bagi Desa/Negeri yang belum menyampaikan LPPDes tersebut,” ungkapnya.

Latuheru berharap, semua raja Negeri dan Desa dapat melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Raja desa dan negeri yang ada di Ambon harus lebih bagus dari raja Desa dan Negeri yang ada di Kapubaten lain di Maluku,” harapnya. (MT-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *