Latuheru : Jika Aset Kota Bau Bau Tidak Jelas, Pemprov Harus Pro Aktif Atur Pemekaran

by -99 Views

Ambon,MollucasTimes.Com-Pemerintah Provinsi harus proaktif dalam menyelesaikan masalah pemekaran di wilayahnya, sebab hal ini akan berhubungan dengan asset.

Demikian masukan yang diberikan Sekertaris Kota Ambon, A.G. Latuheru, SH, MSi kepada Komisi I DPRD Kota Bau Bau sehubungan persoalan asset  yang dihadapi terkait pemekaran, dalam kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Ambon, Selasa, 10/10/17.

Diuraikan Latheru, jika masalah yang dihadapi oleh Kota Bau Bau  karena asset Pemerintah Kota  tidak jelas sebab masih berada  di bawah Pemerintah Provinsi, maka dalam hal ini Pemerintah Provinsi harus arif dan bijak menyelesaikannya sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Latuheru menjelaskan pada awalnya Kota Ambon hanya memiliki luas 5 km2 sebelum tahun 1977 dengan hanya 3 kecamatan dan beberapa negeri.

“Setelah tahun 1977, Kota Ambon diperluas mengambil sebagian Maluku Tengah sehingga luasnya menjadi 377m2  dengan 5 kecamatan, 20 kelurahan, 7 desa, 23 negeri adat yang tetap dipertahankan. Ini merupakan asset Pemerintah Kota yang dibebaskan dari Pemerintah Provinsi Maluku,” rincinya.

Ketika ditanyakan apa saja kiat Kota Ambon sehingga mendapat penghargaan sebagai Kota Aset Terbaik, Latuheru menyatakan Pemerintah Kota Ambon selalu memperhatikan  asset yang dimiliki.

“Kami memilki strategi yaitu melakukan kegiatan sertifikasi tanah setiap tahun lewat APBD dan tentunya dikoordinasikan dengan DPRD juga. Walaupun ada kesulitan mencari hak kepemilikan dasar atau alas hak, kami melakukan pendekatan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebab kebanyakan tidak ada hak kepemilikan dasar baik dari keluarga, atau orang yang melakukan jual beli bahkan hibah sekalipun,” jelasnya.

Dikatakan, untuk mendapatkan alas hak tersebut  Pemerintah Kota Ambon dianjurkan membuat surat keterangan  yang menyatakan bahwa tanah yang didiami telah dikuasai sekian tahun dan tidak pernah ada gugatan dari berbagai pihak.

“Surat keterangan kemudian diproses oleh BPN guna menerbitkan hak kepemilikan,” timpalnya.

Selain itu,  dirinya mencontohkan asset seperti sekolah maupun perumahan guru yang belum sertifikasi tanah, harus diproses lebih dulu.

“Jika dalam prosesnya ada juga asset lain seperti perumahan guru, tetap akan diproses tentunya dengan menghimpun data yang akurat. Pendekatan kekeluargaan dilakukan, namun jika ada keberatan maka dapat diproses hukum,” tegasnya.

Latuheru menyatakan hal sama juga dilakukan bagi kantor pemerintah, baik tanah maupun gedungnya.

Diakuinya, Kantor Wali Kota ini baru disertifkasi pada 2003.

“Padahal Kota Ambon merupakan kota administratif sejak tahun 1950. Bahkan Lapangan Merdeka juga baru disertifikasi tahun 2003. Jadi, selama tidak digugat oleh siapapun itu menjadi asset Pemerintah Kota yang didahului dengan pembuatan hak kepemilikan,” tutupnya.(MT-09)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *