Legislatif Terima & Setujui Laporan Pertanggungjawaban APBD Kota Ambon TA 2025

by -6 Views

“Dengan ini fraksi-fraksi DPRD Kota Ambon menyatakan menerima serta menyetujui Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah secara paripurna,” lugas Amahorseja.

Ambon,moluccastimes.id-Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025-2026 yang berlangsung di Balai Rakyat Belakang Soya pada Senin, 13 Juli 2026 diselingi dengan penyampaian pendapat akhir gabungan fraksi yang dibacakan langsung oleh Anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra, Valentino Amahorseja.

“Dengan ini fraksi-fraksi DPRD Kota Ambon menyatakan menerima serta menyetujui Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah secara paripurna,” lugas Amahorseja.

Berdasarkan hasil pembahasan bersama, DPRD memaparkan realisasi angka keuangan daerah per 31 Desember 2025 sebagai berikut :

£. Pendapatan Daerah : Terealisasi sebesar Rp 1.221.240.662.601,88 (93,32%) dari target setelah perubahan (Rp 1,308 triliun).

Pendapatan Asli Daerah (PAD) : Terealisasi Rp 243.750.615.795 (92,70%).
Pendapatan Transfer : Terealisasi Rp 933.447.117.645 (94,43%)
Lain-lain Pendapatan yang Sah : Terealisasi Rp 14.037.929.141 (55,11%).

£. Belanja Daerah : Terealisasi sebesar Rp 1.223.412.840.941 (92,95%) dari pagu setelah perubahan (Rp1,316 triliun).

– Belanja Operasi : Rp 1.025.577.562.899 (93,81%).
– Belanja Modal : Rp 102.545.123.941 (80,33%).
– Belanja Tak Terduga : Rp 12.061.899.653 (99,99%).
– Belanja Bantuan Keuangan : Rp 88.128.254.488 (99,53%).

£. Pembiayaan : Terdapat defisit terbuka sebesar Rp 2.172.178.340,30 yang ditutupi oleh realisasi pembiayaan neto sebesar Rp 8.330.119.623,36, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tercatat sebesar Rp 6.157.841.282,33.

Disisi lain, Amahorseja menekankan adanya sejumlah catatan penting dan rekomendasi krusial yang wajib ditindaklanjuti oleh Pemkot diantaranya :

1. Rendahnya Retribusi : Fraksi-fraksi mempertanyakan realisasi retribusi daerah yang hanya mencapai 49,38%. Pemkot diminta serius melakukan intensifikasi, ekstensifikasi, dan digitalisasi demi menggenjot sektor ini.
2. Evaluasi Pihak Ketiga : DPRD mendesak peninjauan kembali kerja sama penarikan retribusi (seperti parkir, persampahan, dan pedagang kaki lima) dengan pihak ketiga. Jika OPD teknis siap, pengelolaan sebaiknya dikembalikan langsung ke OPD atau melalui pembentukan UPTD.
3. Usulan TPP Tenaga Kesehatan Puskesmas: Pemkot Ambon diminta mempertimbangkan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 75% dari total nilai bagi nakes di Puskesmas se-Kota Ambon. Hal ini sebagai bentuk penghargaan atas risiko keselamatan kerja mereka yang tidak memberlakukan sistem Work From Home (WFH).
4. Percepatan Pelantikan Raja Definitif:  Pemkot juga direkomendasikan segera mengambil langkah strategis untuk mempercepat tahapan pelantikan kepala pemerintahan negeri definitif di beberapa negeri adat, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
5. Penguatan Pengawasan Internal: Mendorong Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan audit berkala minimal 3 bulan sekali agar penyerapan anggaran berdampak langsung pada pelayanan publik.

Selanjutnya Ranperda tersebut diserahkan kepada Wali Kota Ambon dan dilanjutnkan dengan penandatanganan nota kesepakatan kerja.(MT-01)