Lekransy : Masyarakat Masih Perlu Sosialisasi, Pahami Substansi Perwali Nomor 16 Tahun 2020

by -55 Views
Koordinator Posko Hunuth Durian Patah,
Ronald Lekransy, ST, M.Si

Ambon,MollucasTimes.com-Hari pertama pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Ambon masyarakat masih terus disosialisasikan Peraturan Wali Kota Ambon nomor 16 tahun 2020 tentang PKM sehingga mengerti substansi Perwali tersebut.

Hal ini disampaikan Koordinator PKM Kota Ambon Posko Hunuth-Durian Patah, Ronald Lekransy, ST, M.Si, Senin 08/06/2020.

Diakuinya, sejak pagi hingga berakhirnya tugas mereka di Posko, masyarakat sangat merespon baik.

“Ini bukti bahwa masyarakat mulai menyadari pentingnya kita menekan jumlah warga yang terkonfirmasi. Walaupun kita masih harus melakukan pendekatan dan sosialisasi hari ini sehingga kedepan masyarakat lebih memahami substansi dari Perwali Nomor 16 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini,” jelasnya.

Pendekatan sosial menurutnya masih harus dilakukan karena ini adalah hari pertama berlaku PKM.

“Ini momen untuk menginformasikan kepada masyarakat khususnya dari Jazirah Leihitu. Sebab, masih banyak warga yang melewati perbatasan tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sehat dari Puskesmas serta data diri (KTP). Kita berharap kedepan, mereka mentaatinya dan lebih siap menghadapi PKM selama 14 hari kedepan yaitu 8 hingga 21 Juni 2020 mendatang,” tandasnya.

Ditambahkan, sesuai dengan arahan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, SH, Posko ini telah dibuka sejak pukul 05.30 WIT.

“Sebelum kami melakukan tugas masing-masing, pertama yang dilakukan adalah Briefing untuk sekedar mengingatkan kembali tugas masing-masing personil. Sebab, kita bekerja secara tim tentu saja harus saling mendukung,”aku ayah satu putri ini.

Warga Apresiasi Kebijakan Pemerintah Lakukan PKM

Sementara itu salah satu warga yang ditemui MollucasTimes.com di lokasi menyatakan apresiasi atas kebijakan Pemerintah melakukan PKM lewat Perwali Nomor 16 tahun 2020.

“Sebagai warga masyarakat, saya mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Pemerintah dalam upaya menekan laju pertumbuhan Covid-19 di Kota Ambon,” aku Firman, warga Negeri Hitu Lama.

Menurutnya, apa yang dilakukan Pemerintah berdasarkan pertimbangan.

“Tidak mungkin Pemerintah mengambil kebijakan tanpa adanya pertimbangan. Walaupun di sisi lain, juga memberikan dampak dan menghambat kegiatan masyarakat pada umumnya. Yang terpenting kebijakan tersebut efektif. Masyarakat harus benar memahami tentang Covid-19 sehingga mentaati Pemerintah,” ucap karyawan swasta yang bekerja di Kota Ambon ini. (MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lekransy : Masyarakat Masih Perlu Sosialisasi, Pahami Substansi Perwali Nomor 16 Tahun 2020

by -0 Views
Koordinator Posko Hunuth Durian Patah,
Ronald Lekransy, ST, M.Si

Ambon,MollucasTimes.com-Hari pertama pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Ambon masyarakat masih terus disosialisasikan Peraturan Wali Kota Ambon nomor 16 tahun 2020 tentang PKM sehingga mengerti substansi Perwali tersebut.

Hal ini disampaikan Koordinator PKM Kota Ambon Posko Hunuth-Durian Patah, Ronald Lekransy, ST, M.Si, Senin 08/06/2020.

Diakuinya, sejak pagi hingga berakhirnya tugas mereka di Posko, masyarakat sangat merespon baik.

“Ini bukti bahwa masyarakat mulai menyadari pentingnya kita menekan jumlah warga yang terkonfirmasi. Walaupun kita masih harus melakukan pendekatan dan sosialisasi hari ini sehingga kedepan masyarakat lebih memahami substansi dari Perwali Nomor 16 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini,” jelasnya.

Pendekatan sosial menurutnya masih harus dilakukan karena ini adalah hari pertama berlaku PKM.

“Ini momen untuk menginformasikan kepada masyarakat khususnya dari Jazirah Leihitu. Sebab, masih banyak warga yang melewati perbatasan tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sehat dari Puskesmas serta data diri (KTP). Kita berharap kedepan, mereka mentaatinya dan lebih siap menghadapi PKM selama 14 hari kedepan yaitu 8 hingga 21 Juni 2020 mendatang,” tandasnya.

Ditambahkan, sesuai dengan arahan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, SH, Posko ini telah dibuka sejak pukul 05.30 WIT.

“Sebelum kami melakukan tugas masing-masing, pertama yang dilakukan adalah Briefing untuk sekedar mengingatkan kembali tugas masing-masing personil. Sebab, kita bekerja secara tim tentu saja harus saling mendukung,”aku ayah satu putri ini.

Warga Apresiasi Kebijakan Pemerintah Lakukan PKM

Sementara itu salah satu warga yang ditemui MollucasTimes.com di lokasi menyatakan apresiasi atas kebijakan Pemerintah melakukan PKM lewat Perwali Nomor 16 tahun 2020.

“Sebagai warga masyarakat, saya mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Pemerintah dalam upaya menekan laju pertumbuhan Covid-19 di Kota Ambon,” aku Firman, warga Negeri Hitu Lama.

Menurutnya, apa yang dilakukan Pemerintah berdasarkan pertimbangan.

“Tidak mungkin Pemerintah mengambil kebijakan tanpa adanya pertimbangan. Walaupun di sisi lain, juga memberikan dampak dan menghambat kegiatan masyarakat pada umumnya. Yang terpenting kebijakan tersebut efektif. Masyarakat harus benar memahami tentang Covid-19 sehingga mentaati Pemerintah,” ucap karyawan swasta yang bekerja di Kota Ambon ini. (MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *