Lengkapi Berkas Sangadji, Jaksa Periksa Tenaga Kontrak IT Infokom Maluku

by -85 Views



Ambon,Mollucastimes.Com- Guna melengkapi berkas tersangka Mantan Kepala Dinas Infokom Maluku Ibrahim Sangadji, Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku kembali melakukan pemeriksaan terhadap Tenaga Kontrak IT Upan Tuhuteru dalam pembuatan Master Plan Grand Design E-Govermant Dinas Infokom Maluku.

Pemeriksaan tersebut dilakukan pasca ditetapkannya Ibrahim Sangadji sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada tanggal 24 Januari 2017 oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku dalam kasus penggunaan anggaran dana Dipa tahun 2015 senilai Rp 750.000.000 yang berikan oleh Kementerian Infomasi dan Komunikasi (Kominfo) kepada Dinas Informasi dan Komunikasi (Infokom) Provinsi Maluku dalam pembuatan Master Plan Grand Design E-Govermant.

Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku Sami Sapulette kepada wartawan di ruangan Kejati Maluku, Jumat (10/02/2017) membenarkan adanya pemeriksaan saksi tenaga kontrak IT Upan Tuhuteru oleh Jaksa Penyidik Kejati Maluku Irkham Ohilulun pada Jumat dini hari.

“Ya memang benar hari ini,(Jumat-red) telah dilakukan pemeriksaan terhadap Tenaga Ahli IT Upan Tuhuteru oleh Penyidik Kejati Maluku Irkham Ohilulun di ruangan Pidsus Kejati Maluki yang telah berlangsung pada pukul 14.00 Wit sampai pukul 15.00 Wit untuk melengkapi berkas tersangka Ibrahim Sangadji Mantan Kadis Infokom Maluku dalam kasus korupsi anggaran pembuatan Master Pland Grand Design E-Govermant,” ucap Sapulete.

Selain itu Sami Sapulette saat ditanyakan wartawan mengenai adanya penetapan tersangka lainnya dalam kasus pembuatan Master Plan Design E- Goverman Dinas Infokom Maluku oleh Penyidik Kejati Maluku,dirinya enggan berkomentar.

“Pemeriksaan hari ini terhadap saksi Tenaga Ahli IT Upan Tuhuteru hanya untuk melengkapi berkas-berkas tersangka Ibrahim Sangadji,jadi soal adanya  penetapan tersangka lainnya dalam kasus Master Plan Grand Design E-Govermant smuanya tergantu oleh Penyidik Kejati Maluku,Intinya kasus ini masih dalam tahapan penyelidikan,” ungkap Sapulette.

Sumber yang dihimpun oleh Mollucastimes di kalangan Penyidik Kejati Maluku sebelumnya mengatakan untuk melengkapi berkas-berkas Ibrahim Sangadji, Penyidik Kejati Maluku juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi Megi Lekatompessy Bendahara Pengeluaran Dinas Infokom Provinsi Maluku yang diperiksa oleh Jaksa Penyidik Kejati Maluku Ekhart Hayer, Selasa (7/02/2017) berkaitan dengan pencairan anggaran pembiayaan tenaga kontrak dari 11 Kabupaten yang dipakai oleh Dinas Infokom Maluku dalam menjalankan program pembuatan Master Plan Grand Design E- Govermant.

“Megi Lekatompessy menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penyidik Kejati Maluku selama 3 jam yang dimulai dari pukul 14.00 Wit sampai pukul 17.00 Wit dan dicecar 29 pertanyaan terkait dengan pencairan anggaran yang dikeluarkan oleh Dinas Infokom Maluku untuk membayar tenaga-tenaga kontrak dalam pembuatan program Master Plan Grand Design E- Govermant,” tutur sumber Penyidik Kejati Maluku

Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Provinsi Maluku ini dijerat Jaksa Penyidik dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembuatan Master Plan e-goverment dan Penguatan Jaringan web.maluku.go.id (Wifi) pada Dinas Kominfo  Provinsi Maluku tahun anggaran 2015, senilai Rp 1,6 miliar. Dia disangkakan dengan pasal primair yakni Pasal 2 Ayat 1, subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (MT-10)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *