Lewenussa : Sosialisasi Pemilihan Raja Urimessing Masih Tunggu Arahan Pemkot Ambon

by -108 Views

Ambon,MollucasTimes.Com-Suksesi pemilihan Raja definitive Negeri Urimessing masih menunggu arahan lanjut dari Pemerintah Kota Ambon.

Arahan tersebut terkait penempatan pendampingan untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2017 dan Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2017 tentang Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan serta Pemberhentian Kepala Pemerintahan Negeri di Kota Ambon.

Demikian  ditegaskan Penjabat Raja Negeri Urimessing, Alfian Lewenussa, S.STP, MSi di Baileo Rakyat Belakang Soya usai rapat Pansus DPRD Kota Ambon, Rabu 07/06/17.

Diakuinya pendampingan untuk sosialisasi harus dilakukan  sehingga masyarakat mengetahui dengan jelas kondisi peraturan kekinian.

“Dengan dilakukan sosialisasi diharapkan masyarakat lebih cerdas untuk menentukan siapa yang berhak memimpin di negeri,” akunya.

Karena itu, kini dirinya sementara menyiapkan pendampingan namun tentunya berdasarkan koordinasi dengan Pemerintah Kota Ambon.

“Sebagai Penjabat, saya memiliki kewajiban untuk menunggu arahan dari Pemerintah Kota Ambon. Arahan tersebut akan menjadi panduan bagi saya melaksanakan pendampingan dalam mensosialisasikan Perda tersebut di Urimessing,” jelasnya.

Dijelaskannya, secara umum untuk menuju suksesi pemilihan  dan pengangkatan raja defenitif di Kota Ambon, ada persyaratan yang harus dipenuhi.

Persyaratan itu adalah  negeri yang bersangkutan harus membuat Peraturan Negeri (Perneg) sendiri, dimana didalamnya memuat dan mengatur tentang Mata Ruma Parenta.

“Peraturan Negeri itu harus dibuat guna menghindari pertentangan pendapat yang berlarut dalam masyarakat tentang siapa yang pantas dan berhak menjadi raja. Sebab hal seperti ini banyak terjadi di negeri-negeri adat di Kota Ambon. Karena itu, dalam Perda nomor 8 dan 10  telah mengatur semuanya, dimana setiap calon raja harus berasal dari mata rumah parenta,” tegasnya.

Ditambahkannya, ini akan menjadi acuan bagi negeri lainnya yang hingga kini belum memiliki raja definitif. (MT-09)