Ambon,MollucasTimes.com-Terkait dengan lamanya hari libur nasional, Pemerintah Kota Ambon melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ambon meminta agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melayani pelayanan langsung kepada masyarakat untuk me-manage tugas dengan baik.
Demikian Kepala BKPSDM Kota Ambon, Drs. B Selanno, M.Si, kepada MollucasTimes.com, Selasa 26/04/2022
“Hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 1443 Hijriah itu dari tanggal 29 April hingga 9 Mei 2022, sekitar sepuluh hari atau satu minggu lebih. Termasuk lama juga. Karena itu, kita konsen untuk OPD yang memang melayani masyarakat secara langsung. Kan idak mungkin libur kemudian semua ikut libur dan pelayanan ditinggalkan. Saya sudah koordinasikan dengan pimpinan OPD agar OPD yang langsung melayani diantaranya Dinas Perhubungan, Satpol PP kemudian Dinas Kesehatan yaitu puskesmas-puskesmas dan juga Dinas Pemadam Kebakaran untuk menjadwalkan petugas sehingga pelayanan tetap ada untuk masyarakat,” tandas Selannno.
Sementara itu, libur panjang tersebut diumumkan oleh Pemerintah Kota Ambon yang ditandatangani oleh Sekertaris Kota Ambon, Drs. Agus Ririmasse, AP, M.Si dengan nomor 003.02/03/Peng/2022 tertanggal 25 April 2022.
Dirincikan Selanno, libur dimulai tanggal 29 April 2022.
“Itu adalah cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 1443 Hijriah kemudian 30 April itu libur biasa sementara 1 Mei adalah libur nasional peringatan hari Buruh Internasional MayDay. Untuk tanggal 2 dan 3 Mei 2022 itu hari libur Idul Fitri sedangkan tanggal 4, 5 dan 6 oleh Pemerintah Pusat ditetapkan sebagai cuti bersama, 7 dan 8 Mei 2022 hari libur biasa. Jadi cukup panjang liburnya. Tanggal 9 itu baru masuk kantor efektif lagi,” rinci ayah tiga anak ini. (MT-01)