Masohi, MollucasTimes.Com-LSM Koalisi Demokrasi Rakyat (KDR) Maluku Tengah mengecam keras penetapan tersangka tunggal kasus korupsi dana Panwas Pilkada Maluku Tengah 2017 yang mencapai 10,8 Miliar.
Hal ini ditegaskan Sekretaris LSM KDR Maluku Tengah, Alter Sopacua di Masohi Minggu, 17/12/ 2017.
“Kami mengecam penetapan langkah penyidik Kejari Malteng yang menetapkan Jhoni Richard Wattimury sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut. Sebab bertentangan dengan perkembangan penyelidikan yang sudah diekspos oleh media cetak maupun siber berulang kali dan sudah diketahui publik di daerah ini,”akunya.
Ditegaskannya, pihaknya akan segera melakukan laporan ke Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) jika pihak Kejaksaan Negeri Malteng tidak segera menetapkan tersangka lain seperti mantan Ketua Panwas Stenly Mailissa, mantan Sekretaris Panwas Yanti Nirahuwa maupun tiga komisioner Panwas dan dua juga staf Bawaslu Maluku.
“ Kejari Malteng harus menjalankan komitmen penegakan hukum sesuai dengan amanah dalam sumpah dan janji sebagai aparatur penegak hukum,” tegasnya.
Kejari dinilai tebang pilih dalam Jhoni Richard Wattimury (mantan Bendahara) sebagai tersangka tunggal pada kasus korupsi dana Pengawasan Pilkada Malteng padahal masih ada tersangka lainnya.
“Apalagi Kajari Maluku Tengah Robinson Sitorus, SH. MH pernah menegaskan kalau pengusutan indikasi Kasus Korupsi Dana Panwas yang mencapai 10,8 Miliar ini akan memiliki calon tersangka lebih dari satu orang, itu berarti ada ketuanya, sekretarisnya, bendaharanya bahkan juga komisioner maupun oknum bawaslu Maluku,” paparnya.
Atas dasar ini, masyarakat Malteng lewat LSM Koalisi Demokrasi Rakyat (KDR) Maluku Tengah meminta agar Kajari Malteng Robinson Sitorus, SH, MH dan tim Penyidik sebelum mengakhiri tahun 2017 dapat menetapkan tersangka lainnya.
“Sehingga kami yang mewakili masyarakat Malteng tidak akan melakukan aksi besar-besaran bahkan bersuara lantang kepada Kejagung,” pungkasnya dengan tegas. (MT-MSH)