Mahulette : Pemahaman UU No 20 Tahun 2003, Hilangkan Stikma Pungli Di Sekolah

by -81 Views

Ambon,MollucasTimes.Com-Dalam rangka hilangkan stikmatisasi pungutan liar (Pungli) yang kian merebak, harus dipahami UU Nomor 20 tahun 2004 pasal 9 yang menyatakan masyarakat (orang tua siswa) memiliki kewajiban memberikan dukungan daya terhadap penyelenggaraan pendidikan baik terkait ide, gagasan,barang maupun finansial.

Hal ini ditegaskan Ketua MKKS Kota Ambon, Drs. Jan Mahulette, S.Pd. M.Pd, Senin 17/02/18.

“Dalam UU Nomor 20 itu telah dijelaskan dengan baik tentang kewajiban masyarakat dalam hal ini orang tua siswa. Walaupun demikian UU tersebut tidak serta merta memaksakan kehendak agar diikuti. Jika dibutuhkan maka tidak menutup kemungkinan orang tua siswa dapat berpartisipasi memberikan bantuan gagasan maupun keuangan,” lugasnya.

Sebuah masyarakat maju adalah masyarakat yang mendukung dunia pendidikan.

”Pada negara maju lainnya, pendidikan menjadi hal utama yang dibarengi dengan partisipasi orang tua siswa. Sehingga sangat lumrah bagi sekolah mendapat bantuan orang tua siswa,” akunya.

Menurutnya, jika dikaitkan dengan dana BOS tidak mampu menghandel 8 standar dalam pendidikan.

“Dana BOS tidak mampu mengakomodir 8 standar pendidikan, sebab itu pihak sekolah dengan mengacu pada UU nomor 20 tersebut harus mencari sumber bantuan lain untuk memenuhi kebutuhan pendidikan,” imbuhnya.

Ditegaskannya, bantuan dari orang tua siswa juga harus memenuhi persyaratan yang disepakati bersama.

“Menghindari berbagai asumsi negatif maka bantuan dari orang tua harus melalui hasil koordinasi dengan komite sekolah guna menemukan mufakat. Ini juga disertai dengan administrasi yang jelas diantaranya surat pernyataan resmi  atau berita acara yang dibuat oleh guru dan orang tua, ditandatangani bersama,” katanya.

Karena itu, tegasnya tidak ada Pungli seperti yang marak sekarang ini.

“Liar, jika hal yang dilakukan tidak mendapat pengakuan atau tidak resmi. Hingga kini masih ada sejumlah sekolah SMP yang diintimidasi oleh pihak tidak bertanggungjawab mengakibatkan rasa nyaman mulai pudar di sekolah,” paparnya.

Sehubungan dengan hal ini Mahulette mengatakan, MKKS telah berkoordinasi dengan Siber Pungli Kota Ambon.

“Siber Pungli mengatakan jika sekolah yang bersangkutan telah memiliki berita acara  resmi yang ditandatangani oleh pihak sekolah dan orang tua, berarti tidak terjadi pungli karena UU Nomor 20 tahun 2003 tersebut menjaminnya,” terangnya.

Karena itu, lanjutnya, MKKS  Kota Ambon meminta perhatian semua pihak terkait untuk memahami hal ini.

“Dalam Permendikbud Nomor 75 tahun 2017  tentang Komite, jelas tertera adanya perbedaan antara sumbangan, bantuan sukarela maupun pungutan. Semoga ini dapat dipahami secara sadar sehingga dapat menghilangkan stikma Pungli yang terjadi pada sekolah-sekolah di Kota Ambon,” tutupnya. (MT-01)