“Ada lima program termasuk salh satu program terbaru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) diantaranya
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK); Jaminan Kematian (JKM); Jaminan Hari Tua (JHT); Jaminan Pensiun (JP); Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) – program terbaru. Kelima program tersebut dirancang untuk memberikan perlindungan menyeluruh sejak pekerja aktif hingga memasuki masa pensiun atau mengalami risiko kehilangan pekerjaan,” jelasnya.
Ambon,moluccastimes.id-BPJS Ketenagakerjaan memiliki sejumlah program yang harus menjadi perhatian para pekerja termasuk para jurnalis.
Demikian Staf BPJS Ketenagakerjaan Ambon, Joy Pangeranto Manalu, disela Edukasi dan Training of Trainers (ToT) Media Massa Penggerak Duta Literasi Keuangan Indonesia yang digelar di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku, Kamis 15/01/2026.
“Ada lima program termasuk salh satu program terbaru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) diantaranya
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK); Jaminan Kematian (JKM); Jaminan Hari Tua (JHT); Jaminan Pensiun (JP); Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) – program terbaru. Kelima program tersebut dirancang untuk memberikan perlindungan menyeluruh sejak pekerja aktif hingga memasuki masa pensiun atau mengalami risiko kehilangan pekerjaan,” jelasnya.
Salah satu hal yang mendapat perhatian peserta adalah kecelakaan kerja.
“Kecelakaan kerja adalah setiap kecelakaan yang berhubungan dengan pekerjaan, termasuk saat berangkat dari rumah ke tempat kerja dan perjalanan pulang, selama melalui rute yang wajar. Misalnya teman-teman jurnalis yang mengalami kecelakaan saat liputan, perjalanan menuju kantor, atau kembali ke rumah masih dapat dikategorikan sebagai kecelakaan kerja. Namun, sebaliknya jika menyimpang dari rute kerja untuk kepentingan pribadi, maka kejadian tersebut tidak termasuk kecelakaan kerja,” paparnya.
Dikatakan, keunggulan utama Program Jaminan Kecelakaan Kerja, yakni layanan medis tanpa batas biaya.
“Biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja ditanggung penuh dan tidak dibatasi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Berapa pun biaya rumah sakitnya akan dibayarkan termasuk pemeriksaan medis, rawat inap, operasi, hingga rehabilitasi, selama kecelakaan tersebut terbukti berkaitan dengan aktivitas pekerjaan,” jelasnya..
Manalu mengatakan Indonesia memiliki 2 lembaga penyelenggara jaminan sosial, yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan namun dengan fungsi berbeda.
BPJS Kesehatan menjamin seluruh masyarakat Indonesia, termasuk bayi yang baru lahir. Sementara BPJS Ketenagakerjaan diperuntukkan bagi setiap individu yang memiliki pekerjaan, kegiatan usaha, atau aktivitas ekonomi, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.
“Awalnya BPJS Ketenagakerjaan adalah Jamsostek, namun tahun 2015 tetapi programnya tetap hanya mengalami penguatan dan penambahan,” ulasnya.
Dalam pemaparannya, Manalu juga berharap para jurnalis memahami manfaat program, dan berperan aktif menyebarkan informasi jaminan sosial kepada masyarakat luas.
“Kami berharap materi ini bisa dibagikan kembali melalui media dan aktivitas jurnalistik Bapak-Ibu, sehingga literasi jaminan sosial semakin meningkat,” harap Manalu.(MT-01)
