Marak Judi Online, Ditpamobvit Polda Maluku Teken Surat Pernyataan Personil Tidak Terlibat

by -154 Views

Undang-undang melarang anggota Polri, TNI, ASN maupun masyarakat dilarang terlibat judi online.

Ambon,moluccastimes.id-Undang-undang melarang anggota Polri, TNI, ASN maupun masyarakat dilarang terlibat judi online.

“Karena itu kita melaksanakan penandatanganan surat pernyataan tidak terlibat judi online,” ungkap Direktur Pam Obvit Polda Maluku Kombes Pol. Wirdenis Herman, SIK M.Si., MH., saat memimpin proses penandatanganan dimaksud, Kamis 04/07/2024.

Dikatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk pencegahan keterlibatan anggota Polri dan diikuti oleh seluruh pejabat utama, dan personel Ditpamobvit.

“Tugas Polri adalah penegakkan hukum, selain sebagai pelindung, pelayan dan pengayom masyarakat sesuai Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002. Hal ini tidak sepadan dengan apa yang oknum personil Polri lakukan dengan judi online/offline,” sebutnya.

Permainan judi yang dilakukan anggota Polri tak hanya akan merugikan diri sendiri, keluarga, baik materil maupun moril, namun juga mencoreng nama baik institusi Polri sebagai penegak hukum.

“Yang lebih menyedihkan lagi apabila anda tertangkap yang rugi itu organisasi Polri, kita ini kata Pak Kapolda ada yang menyanjung kita tetapi banyak yang mencaci kita, terus siapa yang bertugas supaya kita menimal mengurangi cacimaki, ya kita sendiri, kita tidak bisa berharap untuk masyarakat jangan mencaci kami, gak bisa..! yang memperbaiki ya kalian,” katanya mengingatkan. (MT-01)