Marantika : Kasus Kekerasan Terhadap Anak Di Maluku Tidak Menurun Secara Signifikan

by -110 Views


Ambon,MollucasTimes.Com-
Sejak tahun 2014 hingga 2016 kasus kekerasan terhadap perempuan dan kekerasan
seksual kepada anak tidak mengalami penurunan yang signifikan. 
Demikian diungkapkan
Ketua Yayasan Gasira Maluku, Lies Marantika, Senin (28/11/16) “Untuk tahun 2014
hingga tahun 2015 kasus kekerasan rata-rata mencapai 200 kasus dengan dominasi
kekerasan terhadap rumah tangga (KDRT). Ini merupakan angka yang cukup tinggi
dan tentu saja membuat kami LSM perempuan merasa prihatin dan terus berjuang
untuk memberikan pendampingan kepada korban yang nota bene adalah kaum
perempuan akibat kekerasan yang dialami,” jelasnya. 
Dijelaskannya,
ketidakadilan dan kebahagiaan perempuan yang direnggut oleh kaum pria tidak
lalu harus menjadikan perempuan menyerah tetapi sebaliknya harus berdiri
menyatakan mampu melewati seluruh tantangan dengan berjiwa besar. 
“Sebab itu kepada para
korban kekerasan perempuan maupun korban kekerasan seksual kepada anak, kami
memberikan pendampingan yang dilakukan secara simultan, dengan tujuan
menghilangkan trauma yang dialami akibat tindakan kekerasan tersebut.” ujarnya 
Pendampingan yang
dilakukan khusus untuk kasus kekerasan terhadap perempuan diantaranya
pemberdayaan ekonomi, sementara untuk korban kekerasan terhadap anak diberikan
konseling. Namun, menurutnya semuanya tergantung dari keputusan korban. 
“Ada kasus kekerasan
yang dialami namun sesuai dengan keputusan korban masih dapat diselesaikan
secara kekeluargaan, maka kami hanya bisa mendampingi dengan cara memediasi
korban dan pelaku. Bahkan dapat melibatkan ketua RT setempat juga tokoh agama.
Sebab yang terpenting adalah bagaimana korban mendapatkan keadilan.” ungkapnya 
Dijelaskannya, banyak
kasus KDRT yang terselesaikan secara kekeluargaan dapat membuka peluang untuk
terjadi kembali, karena itulah harus dilihat jenis kasus apakah telah meningkat
pada kondisi yang parah, sehingga harus dibawa ke rana hukum. Namun, ada juga
kasus kekerasan yang memang harus melalui jalur hukum karena tidak dapat
terselesaikan secara kekeluargaa.
“Jika kasusnya
merupakan delik aduan, memang dalam tahap tertentu ada penyelesaian sesuai
dengan keputusan korban, namun bagi kasus kekerasan seksual terhadap anak,
misalnya pemerkosaan harus dilakukan proses pendampingan bahkan hingga ke rana
hukum dan tidak boleh ada kompromi,. Dengan demikian memberikan efek jera
kepada pelaku,” tandasnya. 
Selain itu pihaknya
juga berupaya mendukung RUU penghapusan kekerasan seksual terhadap anak. 
“Dengan tema nasional
kekerasan terhadap perempuan dan anak, Rukun dan Dengar Suara Korban Gerak
Bersama Untuk RUU penghapusan Kekerasan Seksual, diharapkan adanya dukungan
masyarakat, stakeholder dalam upaya RUU penghapusan kekerasan seksual.” katanya
Pihaknya mengharapkan
dengan RUU penghapusan tersebut juga dapat membangun kesadaran masyarakat
tentang isu kekerasan terhadap perempuan dalam konteks beragam diantaranya
kemiskinan, pemenuhan hak korban, Human Right Defender. 
“Untuk itu, kami
melakukan dialog bersama sejumlah perguruan tinggi di Maluku guna mendukung
penelitian dan kajian ilmiah dalam upaya membangun kapasitas analisis tentang
problematika hak azasi perempuan dan anak. Sehingga diharapkan kajian tersebut
mampu menjembatani berbagai pihak dalam upaya menurunkan bahkan meniadakan
segala bentuk kekerasan, baik terhadap perempuan maupun kekerasan seksual
terhadap anak di Maluku maupun di Indonesia.” pungkasnya (MT-09)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *