Merasa Dianaktirikan Pemerintah, FKMPP Teteskan Air Mata

by -114 Views
Ambon, Mollucastimes.Com – Forum Komunikasi Masyarakat Pengungsi Pelauw (FKMPP) Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, menetaskan air mata saat bertemu wartawan di Kantor Perwakilan Hak Asasi Manusia Propinsi Maluku,  jln Taman Makmur, Ambon, Jumat (16/9/2016).
Ketua Koordinator FKMPP Fandhi Talaohu yang di dampingi oleh 2 rekan Pemuda Pelauw kepada wartawan menyampaikan  Konflik yang terjadi di Desa Pelau Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah , tanggal 10 Februari sampai 11 Februari 2012 telah meluluh lantahkan negeri Pelau, dan mengakibatkan kurang dari 470 rumah terbakar, 6 korban nyawa dan bahkan ribuan orang mengungsi, yang terdiri dari anak-anak dan perempuan yang di biarkan terlunta lanta  selama 4 tahun, 7 bulan dan tidak pernah diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, Maupun Pemerintah Provinsi Maluku.
“ Berdasarkan data terbaru pasca Konflik Desa Pelau Kecamatan Pulau-Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah pada tahun 2012, jumlah pengungsi yang tersebar ke tempat pengungsiannya khususnya Rohmoni/ Kabau mencapai 569 jiwa dari 131 kepala keluarga, sementara yang mendiami Kota Ambon ( Arbes, Stain, Kate-Kate, dan Waiheru) mencapai 602 jiwa terdiri dari 148 Kepala Keluarga, selain itu jumlah pengungsi yang tersebar di Negeri Rohmoni/ Kabau Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah dan  yang ada di Kota Ambon berjumlah 1.171 jiwa dari 281 Kepala Keluarga, “ katanya. 
Selain itu dirinya juga menambahkan dalam rangka mengevaluasi penanganan pengungsi Konflik Pelau Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah yang telah memasuki 4 tahun 7 bulan maka FKMPP akan melakukan aksi menduduki Kantor DPRD Provinsi Maluku Sebagai protes kepada pemerintah. 
Dalam konfrensi pers yang berlangsung kurang lebih satu jam, Meminta Presiden RI selaku Kepala Negara dan Mendagri untuk menginterfensi penyelesaian Pengungsi Konflik Pelauw.  Menuntut DPRD Provinsi Maluku selaku legislatiif untuk mendesak Gubernur Maluku Ir Saidd Assgaff dan Bupati Maluku Tengah Abua Tuasikal, SH agar segera mungkin memulangkan pengungsi pasca konflik Pelauw. Mendesak DPRD Provinsi Maluku untuk sesegera mungkin melakukan Hearing pendapat dikantor DPRD Provinsi Maluku, bersama Gubernur Maluku, Bupati Maluku Tengah dan seluruh Anggota DPRD Provinsi Maluku dan warga pengungsi konflik Pelauw untuk memastikan kapan pengungsi akan dikembalikan Ke Negeri Pelauw.
“ 4 Tahun, 7 Bulan Masyarakat Pelauw berjuang mencari keadilan dengan mendatangi semua pemangku kebijakan di Daerah ini, dari Gubernur Maluku, Bupati Maluku Tengah, DPRD Maluku, Kapolda Maluku, Pangdam XVI Pattimura, Kapolres Pulau-Pulau Ambon dan Lease, Dandim 1504, Dandrem 151 Binaya, bahkan pendekatan Pela Gandong dengan Wakil Gubernur Maluku DR Zeth Sahuburua, SH, MH diruangan kerjanya, bahkan masih banyak langkah-langkah Diplomasi Persuasif sudah ditempuh oleh pengungsi korban konflik Pelauw dalam mencari keadilan di negeri ini namun tak satupun yang membuahkan hasil, “ ungkapnya.
Dalam Sela jumpa Pers yang dilakukan oleh FKMPP tersebut direspon baik oleh Kepala Komis Hak Asasi Manusia (HAM) Perwakilan Provinsi Maluku Benny Sarkol dengan menyampaikan beberapa beberapa butir rekomendasi sesuai dengan Investigasi yang telah di buat oleh Komnas HAM Provinsi Maluku yang di Pimpin langsung oleh Komisioner HAM RI Johny Nelson Simanjuntak SH.
Empat poin itu diantaranya, Penanganan tindak pidana oleh unsur penegak hukum, penanganan-penanganan pengungsi akibat konflik sosial, penanganan konflik yang melibatkan unsur agama, adat dan pemerintah Negeri/ Desa dan penanganan konflik yang melibatkan unsur politik.  
“ 4 point penting dari butir-butir rekomendasi yang telah dibuat oleh Komisioner HAM RI dan harus dilaksakan oleh pihak-pihak terkait yakni,  Pemrintah Provinsi dalam hal  Gubernur Maluku, DPRD selaku elit politik, Tokoh-Tokoh Adat, Tokoh-Tokoh Agama  dan para penegak hukum, yang mana rekomendasi tersebut telah dibuat pada tahun 2012 namun sampai saat ini tidak pernah disikapi  dan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Maluku terkait dengan rekomendasi yang telah dibuat oleh Komisioner HAM RI, “ Ungkap  Sarkol. (Mg-02)  

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *