Milano Tolak Eksepsi Tergugat I, II, III Sebaliknya Ajukan Repliek, Sidang Kembali Pada 10 Mei 2021

by -100 Views

Ambon,MollucasTimes.com-Persidangan perkara gugatan warga negara (citizen law-suit actio papularis) oleh Milano Maitimu, SH, M.Si terhadap Pemerintah Kota Ambon masih berlanjut dengan agenda repliek terhadap eksepsi dan jawaban pokok perkara para tergugat, pada 03 Mei 2021.

“Pada intinya, saya menolak eksepsi yang telah diajukan oleh tergugat satu yaitu Pemerintah Kota Ambon dalam hal ini Bapak Wali Kota Ambon, sebab menurut saya eksepsi yang diajukan tidak beralasan menurut hukum apalagi eksepsi tergugat sudah menyentuh pokok perkara dan tidak dibenarkan. Karena itu, saya meminta agar Majelis Hakim memberikan putusan untuk menerima keseluruhan jawaban yang telah saya berikan. Dan selanjutnya saya menolak eksespi tergugat untuk keseluruhannya,” tandas Milano.

Maitimu dalam replieknya juga menyampaikan beberapa keberatan atas jawaban para tergugat diantarannya tergugat juga telah mengakui bahwa gugatan warga negara adalah gugatan yang penggugatnya tidak harus sebagai pihak yang dirugikan secara langsung oleh tindakan pemerintah, melainkan penggugat dalam gugatan warga negara daat melakukan gugatan untuk membela kepentingan orang lain (masyarakat).

“Selanjutnya, saya berpendapat bahwa tergugat mungkin telah keliru memahami tentang pedoman penyelesaian sengketa tindakan pemerintahan dan kewenangan mengadili perbuatan melawan hukum oleh badan dan atau pejabat pemerintahan. Sebab dalam PERMA Nomor 2 tahun 2019 pasal 11 tidak dapat dipisahkan  tetapi menjadi suatu kesatuan dengan PERMA Nomor 8 tahun 2017 tentang pedoman beracara untuk memperoleh putusan atas penerimaan permohonan guna mendapatkan keputusan dan atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan. Sehingga hal ini berbeda dengan gugatan warga negara yang objek sengketanya menyangkut kepentingan banyak orang atau kepentingan kelompok. Gugatan warga negara adalah domain kewenangan pengadilan umum bukan kewenangan pengadilan tata usaha negara,” jelas sulung dari (alm) Petronela Maitimu ini.

Menurutnya hal lain bahwa Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini sebelumnya telah menetapkan bahwa gugatannya sah berformat gugatan warga negara.

“Majelis hakim telah menyatakan hal tesebut sehingga bagi saya klaim bahwa gugatan saya tidak sah berformat gugatan warga negara adalah tidak berdasar. Bagaimana tergugat gagal membedakan syarat formil gugatan biasa dengan syarat formil gugatan warga negara. Hal ini dapat terlihat dalam Keputusan Mahkamah Agung tahun 2013 tentang pemberlakuan pedoman penanganan perkara lingkungan hidup, yang didalamnya tidak ansi menyangkut lingkungan hidup. Karena itu, tergugat satu harus mengetahui bahwa tidak semuanya perbuatan melawan hukum pemerintah adalah kompetensi pengadilan tata usaha negara,” rincinya.

Sementara untuk tergugat II (Penjabat Pemerintah Negeri Passo) dan III (Saniri Negeri Passo), dirinya menyatakan bahwa bantahan penggugat telah gugur dengan sendirinya karena gugatan telah ditetapkan sebagai gugatan warga neara pada 10 Maret 2021 lalu oleh Majelis hakim.

“Dalam eksepsi tidak diperkenankan untuk menyentuh pokok perkara melainkan hanya ditujukan kepada aspek formil, namun tergugat II dan III telah menyinggung pokok perkara sehingga eksepsi tergugat II dan III harus dinyatakan tidak layak dan harus ditolak. Karena itu saya meminta kepada Majelis hakim untuk menerima keseluruhan jawaban saya, menyatakan eksepsi tergugat II dan III tidak beralasan menurut hukum, menyatakan Pengadilan Negeri Ambon tidak bewenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, menolak seluruhnya jawaban tergugat dan mengabulkan gugatan saya sebaai penggugat seutuhnya,” tegas Milano.

Sidang yang dipimpin Juliana Wattimury, SH tersebut ditunda hingga tanggal 10 Mei 2021 dengan agenda mendengar jawaban tergugat atas repliek penggugat. (MT-01)

Milano Tolak Eksepsi Tergugat I, II, III Sebaliknya Ajukan Repliek, Sidang Kembali Pada 10 Mei 2021

by -0 Views

Ambon,MollucasTimes.com-Persidangan perkara gugatan warga negara (citizen law-suit actio papularis) oleh Milano Maitimu, SH, M.Si terhadap Pemerintah Kota Ambon masih berlanjut dengan agenda repliek terhadap eksepsi dan jawaban pokok perkara para tergugat, pada 03 Mei 2021.

“Pada intinya, saya menolak eksepsi yang telah diajukan oleh tergugat satu yaitu Pemerintah Kota Ambon dalam hal ini Bapak Wali Kota Ambon, sebab menurut saya eksepsi yang diajukan tidak beralasan menurut hukum apalagi eksepsi tergugat sudah menyentuh pokok perkara dan tidak dibenarkan. Karena itu, saya meminta agar Majelis Hakim memberikan putusan untuk menerima keseluruhan jawaban yang telah saya berikan. Dan selanjutnya saya menolak eksespi tergugat untuk keseluruhannya,” tandas Milano.

Maitimu dalam replieknya juga menyampaikan beberapa keberatan atas jawaban para tergugat diantarannya tergugat juga telah mengakui bahwa gugatan warga negara adalah gugatan yang penggugatnya tidak harus sebagai pihak yang dirugikan secara langsung oleh tindakan pemerintah, melainkan penggugat dalam gugatan warga negara daat melakukan gugatan untuk membela kepentingan orang lain (masyarakat).

“Selanjutnya, saya berpendapat bahwa tergugat mungkin telah keliru memahami tentang pedoman penyelesaian sengketa tindakan pemerintahan dan kewenangan mengadili perbuatan melawan hukum oleh badan dan atau pejabat pemerintahan. Sebab dalam PERMA Nomor 2 tahun 2019 pasal 11 tidak dapat dipisahkan  tetapi menjadi suatu kesatuan dengan PERMA Nomor 8 tahun 2017 tentang pedoman beracara untuk memperoleh putusan atas penerimaan permohonan guna mendapatkan keputusan dan atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan. Sehingga hal ini berbeda dengan gugatan warga negara yang objek sengketanya menyangkut kepentingan banyak orang atau kepentingan kelompok. Gugatan warga negara adalah domain kewenangan pengadilan umum bukan kewenangan pengadilan tata usaha negara,” jelas sulung dari (alm) Petronela Maitimu ini.

Menurutnya hal lain bahwa Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini sebelumnya telah menetapkan bahwa gugatannya sah berformat gugatan warga negara.

“Majelis hakim telah menyatakan hal tesebut sehingga bagi saya klaim bahwa gugatan saya tidak sah berformat gugatan warga negara adalah tidak berdasar. Bagaimana tergugat gagal membedakan syarat formil gugatan biasa dengan syarat formil gugatan warga negara. Hal ini dapat terlihat dalam Keputusan Mahkamah Agung tahun 2013 tentang pemberlakuan pedoman penanganan perkara lingkungan hidup, yang didalamnya tidak ansi menyangkut lingkungan hidup. Karena itu, tergugat satu harus mengetahui bahwa tidak semuanya perbuatan melawan hukum pemerintah adalah kompetensi pengadilan tata usaha negara,” rincinya.

Sementara untuk tergugat II (Penjabat Pemerintah Negeri Passo) dan III (Saniri Negeri Passo), dirinya menyatakan bahwa bantahan penggugat telah gugur dengan sendirinya karena gugatan telah ditetapkan sebagai gugatan warga neara pada 10 Maret 2021 lalu oleh Majelis hakim.

“Dalam eksepsi tidak diperkenankan untuk menyentuh pokok perkara melainkan hanya ditujukan kepada aspek formil, namun tergugat II dan III telah menyinggung pokok perkara sehingga eksepsi tergugat II dan III harus dinyatakan tidak layak dan harus ditolak. Karena itu saya meminta kepada Majelis hakim untuk menerima keseluruhan jawaban saya, menyatakan eksepsi tergugat II dan III tidak beralasan menurut hukum, menyatakan Pengadilan Negeri Ambon tidak bewenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, menolak seluruhnya jawaban tergugat dan mengabulkan gugatan saya sebaai penggugat seutuhnya,” tegas Milano.

Sidang yang dipimpin Juliana Wattimury, SH tersebut ditunda hingga tanggal 10 Mei 2021 dengan agenda mendengar jawaban tergugat atas repliek penggugat. (MT-01)