Minimalisir Penyimpangan, Percepat PPS & PSD, Kajati Maluku Teken Pakta Integritas

by -104 Views

“Hal ini penting menjembatani semua program berjalan lancar sesuai target operasi yang ditetapkan oleh Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang terlibat sepenuhnya dalam menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan di Indonesia khususnya di Maluku,” papar Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H.

Ambon,moluccastimes,id-Guna meminimalisir praktek penyimpangan serta mempercepat Pembangunan Proyek Strategis Nasional (APBN) maupun Daerah (APBD) di Wilayah Maluku, Kejaksaan Tinggi Maluku melakukan pendandatanganan Pakta Integritas Pendampingan Proyek Strategis (PPS) dan Proyek Strategis Daerah (PSD) dalam kegiatan Entry Meeting Pengamanan Pembangunan Strategis melalui Bidang Intelijen, Senin 11/11/2024.

“Hal ini penting menjembatani semua program berjalan lancar sesuai target operasi yang ditetapkan oleh Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang terlibat sepenuhnya dalam menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan di Indonesia khususnya di Maluku,” papar Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H.

Ditandaskan, peran aktif Kejaksaan Tinggi Maluku dalam Tugas Pokok dan Wewenangnya di Bidang Intelijen memegang peran penting.

“Sebagai bentuk pengamanan pelaksanaan PSN dan PSD khususnya di Wilayah Maluku serta meminimalisir potensi terjadinya Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) selama pelaksanaan pekerjaan mengingat kondisi geografis wilayah Maluku maupun Sumber Daya Alam dan Keterbatasan Sumber Daya Manusia yang ada di Provinsi Maluku,” beberanya.

Melalui kewenangan yang diberikan melalui Bidang Intelijen, Prasetyo memastikan PSN dan PSD dapat berjalan lancar-

“Semua pekerjaan bisa selesai tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran, guna mendukung dan menyukseskan program pembangunan strategis dan penguatan iklim investasi,” tandasnya.

Penandatanganan tersebut dilakukan bersama Kepala BPJN Maluku Iqbal Tamher, S.T.,M.T, Kepala BP2P Maluku Pither Pakabu, S.T.,M.Si dan Kepala Kantor UPP Kelas II Saumlaki Rodriego Obethnego Diaz, S.E.,M.I.T.

Dihadiri juga oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Dr. Jefferdian, Koordinator Bambang Heripurwanto, S.H.,M.H, Kasi IV M. Ruslan Marasabessy, S.H.,M.H, Kasi II Irvan Bilaleya, S.H, Kasi III Aizit P. Latuconsina, S.H.,M.H, Kasi V Hasan M.Tahir, S.H.,M.H, Kasi Penkum dan Humas Ardy, S.H.,M.H serta Kasatker dan PPK pada BPJN, BP2P dan UPP Kelas II Saumlaki.(MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *