Miris, Anak Dibawah Umur Aksi Mencuri Di Tenda Pengungsi

by -72 Views

Ambon,mollucastimes.com-Sangat miris, di tenda pengungsian saja terjadi pencurian. Hal ini terjadi di beberapa lokasi pengungsian yang dilakukan anak dibawah umur. Kini  tiga dari lima pelaku telah diamankan di Polres Pulau Ambon & Pulau Pulau Lease, masing-masing MJM (17); MJAO (17); TL (16);  sementara PA dan  AT belum tertangkap.

Tiga diantara lima pelaku pencurian dibawah umur yang  tertangkap (15/10/19)

Menurut Kepala Sub bagian Humas Polres Pulau Ambon & Pulau Pulau Lease, penangkapan ketiganya pada hari Selasa, 15/10/19.

“Pencurian dilakukan di tenda pengungsian, Negeri Liang dan Negeri Suli Kabupaten Maluku Tengah, mereka itu tergolong anak dibawah umur berkisar antara 16-17 tahun. Mereka ini melakukan aksi saat gempa yang membuat warga takut dan meninggalkan tenda sejenak,” jelasnya.

Kepada Polisi, lanjutnya, mereka mengakui MJM dan MJAO telah melakukan pencurian di sejumlah lokasi pengungsi.

“Lokasi tersebut diantaranya Pesantren Al Anshor, Negeri Liang, Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah. Barang yang dicuri yaitu 5 buah Handphone; 1 buah Laptop. Namun laptop dan 2 Handphone diantaranya telah diamankan. Kemudian di tenda pengungsi Pertigaan Negeri Liang yaitu 1 buah handphone yang hingga kini belum ditemukan. Bahkan aksi ini dilanjutkan di tenda pengungsi Pertigaan menuju kandang ayam Negeri Suli. Yang dicuri adalah 2 buah Handphone serta uang tunai 2 juta rupiah. Serta di tenda pengungsi Jembatan Dua, Negeri Suli, yaitu 2 buah handphone milik Bapak La Joni,” rincinya.

Sementara MJAO dan TL juga melakukan hal yang sama di tenda pengungsi Jembatan Dua Negeri Suli, tepatnya di lorong Masjid yaitu 2 buah handphone serta di tenda pengungsi SMA 3 Salahutu yaitu 4 buah handphone.

“MJM dan PA juga melakukan pencurian di tenda Relawan di Negeri Liang  yaitu l satu buah tas yang berisi 2 buah handphone; uang tunai 1,6 juta rupiah; emas 2,5 gram  yang hingga kini belum ditemukan. selain itu MJAO bersama AT mencuri juga di Tenda pengungsi SD Negeri 2 Suli yaitu 4 buah handphone serta di tenda pengungsi samping toko Rita, Negeri Suli yaitu 5 buah handphone. MJAO juga melakukan aksi di tenda pengungsi Saudara Umar di Jembatan Dua, Negeri Suli yaitu 1 buah handphone yang belum ditemukan,” jelasnya.

Dari total barang curian sebanyak 28 handphone, 26 diantaranya ternyata telah dijual sedangkan yang diamabkan oleh pihak kepolisian adalah 1 buah laptop; 2 buah Handphone; dan 1 buah TV.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *