MMC Diminta Tidak Cabut Laporan Atas Utamy Abbas

by -71 Views

Ambon,MollucasTimes.Com-Terkait dengan kasus penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap media kepada lewat akun Facebook atas nama  Husniyati Utamy Abbas (Utamy Abbas), sejumlah kalangan memberikan tanggapan yang pada umumnya tidak menyetujui pihak pelapor, Maluku Media Centre (MMC) mencabut laporan polisi.

Diantaranya Pimpinan Media Online Bedahnusantara.Com, Steve Palyama, Jumat 02/02/18.

Palyama mengatakan, mendukung  perkara ini harus dituntaskan dan meminta agar MMC tidak terpengaruh desakan pihak lain untuk mencabut laporan polisi (LP) tersebut.

“MMC yang merupakan payung media di Maluku ini tidak boleh mencabut laporan yang sudah dilimpahkan ke pihak kepolisian. MMC jangan mau diintervensi pihak manapun dalam kasus ini untuk mencabut laporan. Sebab akan berdampak negatif terhadap media maupun profesi kita sebagai jurnalis. Bahkan kita dapat  dianggap mempermainkan hukum serta pihak kepolisian,” tegas Palyama.

Meskipun menurutnya tindakan maaf sudah disampaikan terlapor, tapi  MMC tidak boleh terpengaruh dan harus terus memproses hukum sebagai efek jera bagi yang bersangkutan dan siapapun, karena perbuatannya mengecewakan.

Dikatakannya, apa yang dilakukan Husniyati Utamy Abbas merupakan tindakan menghina, melecehkan serta merendahkan profesi awak media serta perusahan media.

“Karena itu, MMC  harus tetap berproses seperti yang ditegaskan sendiri oleh Ketua MMC , Josy Linansera dalam konfrensi pers pasca peristiwa terjadi beberapa waktu lalu, bahwa pihaknya tidak akan pernah menarik laporan polisi tersebut, dan akan tetap memproses sampai selesai walau harus melalui semua tahapan dan tingkatan proses hukum,” tegasnya.

Diharapkan MMC  tidak akan mempermalukan diri  dan  kawan-kawan media yang telah diminta oleh MMC  membantu mengawal proses hukum ini dengan mencabut laporan polisi hanya atas desakan pihak lain.

“Karena dikhawatirkan kedepan  bukan hanya masyarakat biasa, pihak umum saja melainkan juga pihak kepolisian akan menganggap remeh media dan insan pers, sebab mereka menilai kita telah mempermainkan mereka dan merendahkan martabat hukum,” beber Palyama.

Pihak Kepolisian Daerah Maluku, menurutnya, sangat menghargai dan memberi apresiasi tinggi terhadap laporan yang diajukan oleh MMC, sehingga dirinya merasa yakin proses hukum atas laporan tersebut juga telah ditangani oleh para petugas penyidik tinggal menanti pemanggilan dan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dampak pencabutan laporan akan berpengaruh citra dan nama baik media dimata siapapun baik untuk kasus Husniyati Utamy Abbas (Utamy Abbas-Red) maupun pada kasus lainnya dimasa mendatang. Itu bukan sebuah tindakan yang memberikan pendidikan hukum baik kepada masyarakat,” lugasnya.

Dtegaskannya, langkah permintaan maaf  pihak terlapor kepada lembaga AJI, IJTI, atau PWI, tidak lantas menyelesaikan persoalan.

“Sebab bukan lembaga-lembaga tersebut yang dia (Utamy Abbas-red) hina dan lecehkan serta rendahkan, tetapi kami sebagai insan media dan perusahan media, sehingga bagi saya apa yang dilakukan bukanlah bentuk permintaan maaf kepada insan media, pegiat media dan perusahan media, seperti yang terlapor lecehkan,” pungkasnya. (MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *