Murad Ismail Ajukan 5 Tuntutan Pasca Moratorium Menteri Susi Pudjiastuti

by -81 Views

Ambon,mollucastimes.com-Dalam upaya membahas kondisi perikanan di Maluku pasca moratorium yang dikeluarkan oleh Menteri Kelautan & Perikanan RI, Susi Pudjiastuti beberapa waktu lalu, Gubernur Maluku, Murad Ismail mengajukan sejumlah poin penting tuntutan lewat utusan Manteri yang bertemu secara langsung dengan dirinya di Kantor Gubernur Maluku.

Lima poin penting tuntutan yang diajukan tersebut dikatakan dalam pertemuan Kamis, 05/09/19.

“Permintaan kami kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri Kelautan & Perikanan, pertama meminta Pemerintah Pusat segera merealisasikan janji-janjinya kepada masyarakat Maluku terkait Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional (LIN), baik dalam bentuk regulasi maupun program kebijakan; kedua mendesak DPR-RI dan Pemerintah Pusat segera mengesahkan RUU Provinsi Kepulauan menjadi Undang-Undang; ketiga meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti segera memberi paraf pada draf Perpres LIN, karena hanya sisa dirinya baru draf tersebut bisa ditandatangani Presiden RI. Sebelumnya, Kemenkumham, Menko Kemaritiman, dan Setkab sudah memberikan paraf persetujuan; keempat mendesak Menteri Dalam Negeri  untuk segera menyetujui Perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang sudah diajukan Pemerintah Maluku, termasuk dari daerah lainnya; Kelima mendesak Pemerintah Pusat agar mengeluarkan Peraturan Pemerintah dengan mencantumkan objek kelautan dalam retribusi daerah,” rinci Murad dengan tegas.

Sementara itu moratorium yang dikeluarkan oleh Menteri Susi diantaranya mengkesport ikan dari laut Aru  tanpa melakukan uji mutu di daerah. Bukan itu saja bahkan setiap bulan sekitar 1.600 kapal yang datang ke Aru mengambil ikan dengan 400 kontainer. Tidak ada satupun anak buah kapal orang Maluku. Selain itu, aturan 12 mil lepas pantai dikembalikan kepada Pemerintah Pusat.

“Hal ini tidak benar, masyarakat saya tidak mendapatkan apa-apa dari moratorium ini. Bagaimana mungkin saya membiarkan itu terjadi? Ini kekeliruan yang dilakukan oleh Menteri Susi,” cetusnya.

Ditegaskan Ismail, kelima poin yang diajukan tersebut akan dikawal secara khusus.

“Hal ini bukan main-main lagi, karena itu kita akan mengawal tuntuan sehingga diharapkan Pemerintah Pusat juga memberikan perhatian bahkan segera merealisasikannya,” tegasnya. (MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *