Passo,Ambon,moluccastimes.com-Salah satu bentuk peran anak dalam perencanaan pembangunan adalah hak untuk berekspresi dan berpendapat.
Demikian Kepala Bidang Perlindungan Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Masyarakat Desa (DP3AMD) Kota Ambon, S. Akyuwen, S.Sos disela kegiatan di Kantor Negeri Passo, Kamis 28/09/2023.
“Oleh karena itu Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Forum Anak Negeri Passo menjadi sarana yang tepat bagi mereka untuk berekspresi dan mengeluarkan pendapat,” akunya.
Dikatakan Akyuwen, dasar hukum pelaksanaan partisipasi anak dalam pembangunan diantaranya Peraturan Menteri PPPA No. 12 Tahun 2015 tentang Panduan Partisipasi Anak dalam Perencanaan Pembangunan-
“Dalam Peraturan Menteri PPPA No. 12 Tahun 2015 pasal 7 ayat 1 mengatakan partisipasi anak dalam Musrenbang dapat dilakukan dengan cara melibatkan langsung Forum Anak atau melalui fasilitator anak. Sedangkan dasar hukum lain adalah Keputusan Walikota Ambon Nomor 870 Tahun 2022 tentang Forum Anak Kota Ambon,” rincinya.
Pria rendah hati mengungkapkan, salah satu tahapan dalam proses perencanaan pembangunan dengan tujuan untuk mengakomodir usulan kegiatan dengan pendekatan dari bawah ke atas.
“Diantaranya merancang Kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan oleh Forum Anak Desa/Negeri kemudian menyusun rencana kegiatan serta penetapan kegiatan sesuai dengan rencana yang telah disusun. Musrenbang ini dilakukan satu dalam salam setahun. Jadi, anak.anak sudah dapat merancang apa saja yang akan diusulkan dalam Musrenbang berikutnya sebelum dilanjutkan ke Musrenbang tingkat desa atau negeri,” tandasnya.
Sementara itu, hal yang dibahas dalam Musrenbang yang dihadiri juga oleh Forum Anak Kota Ambon itu ada tiga.
“Pertama membahas terkait dengan media publikasi dimana anak dapat menggunakan media digitalisasi untuk menyuarakan aspirasi, selama itu mengikuti kaidah kesopanan bahasa bertutur, sebab peran media sangat luar biasa. Kedua, kelembagaan hubungan masyarakat, dimana hak anak harus menjadi perhatian pemerintah maupun stakeholder lain. Kemudian pengembangan potensi anak, banyak potensi yang dimiliki anak harus dikembangkan, menuntut partisipasi seluruh elemen pendukung,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut diselingi pemeberian bantuan Jukulele dari Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Passo, L.H Sopamena, S.STP, MT kepada kelompok Jukulele Negeri Passo. (MT-01)