Nalle : Rumah Restorative Justice, Tempat Kasus Hukum Berakhir

by -80 Views

Ambon,MollucasTimes.com-Dalam upaya mengimplementasi peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020, perlu dilakukan sosialisasi fungsi dan kegunaan “Rumah Restorative Justice”.

Demikian Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Dian Fris Nalle, Rabu 30/03/2022.

“Peraturan Jaksa nomor 15 tahun 2020 memuat tentang pendirian Restorative Justice kepada pelaku kejahatan. Rumah Restorative Justice ini dilakukan kepada pelaku dengan kriteria antara lain ancaman maksimumnya lima tahun, kerugian yang ditimbulkan tidak melebihi Rp 2.500.000, dan baru pertama kali melakukan pidana serta ada unsur saling memaafkan,” aku Nalle.

Dengan adanya Rumah Restorative Justice, segala bentuk hukum, bukan saja hukum pidana dapat diselesaikan disini.

“Hal ini diselaraskan dengan keinginan Kejaksaan Tinggi Maluku, bahwa permasalahan hukum dapat diselesaikan lewat Rumah Restorative Justice. Kita akan menempatkan satu orang anggota Kejari yang bertugas menyelesaikan setiap permasalahan hukum di tengah masyarakat hingga tuntas,” tandasnya.

Dirinya berterimakasih kepada Pemerintah Kota Ambon yang telah bersedia memfasilitasi kegiatan sosialisasi.

“Semoga sinergitas kita bersama tetap terjalin dengan baik untuk meningkatkan kepatuhan hukum di tengah masyarakat di Kota Ambon. Terimakasih Pemerintah Kota Ambon yang telah bersedia memfasilitasi sosialisasi ini,” timpalnya.

Wakil Wali Kota Ambon, Syarif Hadler dalam sosialisasi tersebut menyatakan Rumah Restorative Justice sangat baik difungsikan.

“Mengapa? sebab seluruh persoalan hukum yang terjadi tidak lagi harus berakhir di pengadilan. Rumah Restorative Justice bisa memediasinya, misalnya pencuriaan di pasar, permasalahan rumah tangga, tindakan penganiayaan dan sebagainya. Semoga Rumah Restorasi Justice ini dapat berfungsi dengan baik,” tandas Hadler.

Sebagai info “Rumah Restorative Justice” telah diresmikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Undang Mugopal, di Pelabuhan Enricho pada senin 28 Maret 2022. Sementara itu, sosialisasi diikuti oleh lurah, kades, raja, cammat se-Kota Ambon. (MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *