Nanlohy : Terkait PT GBU, SK Gubernur Nomor 70 Harus Dicabut

by -95 Views

Ambon,MollucasTimes.Com-Pengelolaan tambang emas yang dikelola PT. Gemala Borneo Utama (GBU)  harus beroperasi kembali di Pulau Romang.

Demikian ditegaskan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Ir. Martha Nanlohy, Senin 27/03/2017.

Dijelaskannya, hal ini dilakukan berdasarkan UU nomor 4 tahun 2009 pasal 133 tentang Pengelolaan Energi Sumberdaya Mineral harus melalui Inspektur Tambang.

“Sehingga berdasarkan berita acara pemeriksaan lokasi yang telah ditandatangani oleh InspekturTambang dari Kementerian ESDM dan Tim Amdal dari Unpatti, maka sudah seharusnya Rekomendasi Gubernur Maluku nomor 70 tahun 2017 segera dicabut,”
tegasnya.

Dirinya menilai bahwa berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan oleh Inspektur Tambang bersama dengan Tim Amdal dari Unpatti  melalui sampel bukti yang telah dikirimkan ke Laboraturium Kementerian ESDM, tidak membuktikan adanya pencemaran lingkungan akibat pengelolaan tambang emas.

“Sampel tersebut dikirim oleh tim amdal Unpatty yang diketuai oleh Profesor Agus Kastanya dan Ibu Netty Noya,” akunya.

Untuk diketahui Gubernur Maluku, Ir. Said Assagaff  telah menghentikan sementara kegiatan operasi penambangan emas PT. GBU di Pulau Romang, Kabupaten Maluku MBD lantaran terjadi pencemaran lingkungan dengan bahan berbahaya bahkan menurunkan tingkat sosiologi ekonomi masyarakat.

Hal ini dikaji oleh tim Analisa Dampak Lingkungan Pengelolaan Mineral Unpatti yang bekerjasama dengan Bappeda Provinsi Maluku tahun 2016.

Namun, dilain pihak PT.GBU telah mengeksplorasi emas sementara ijin belum dikeluarkan.

Nanlohy menjelaskan, Tim inspektur Kementerian ESDM  juga akan melakukan kajian dampak lingkungan di Pulau Romang. “Hasil laporan akan menjadi acuan dalam mengambil langkah terkait penutupan izin operasi PT GBU. Karena itu kami masih menunggu kelanjutan apakah akan ditutup atau tidak,” ulasnya.

Menurutnya, segala kewajiban PT.GBU kepada negara terkait kegiatan operasi usaha pertambangan di Pulau Romang akan diselesaikan setelah adanya keputusan Gubernur yang baru, karena itu SK Gubernur yang lama dinyatakan dibekukan atau dihentikan sementara waktu.(MT-04)