OJK Lakukan Sejumlah Penegakan Hukum Periode 2024

by -129 Views

Tiga  poin penting terungkap Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK di Jakarta pada awal tahun 2025.

Jakarta,moluccastimes.id-Tiga  poin penting terungkap Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK di Jakarta pada awal tahun 2025.

Pertama, dalam rangka penegakan ketentuan di bidang Pasar Modal, sejumlah stakeholder dikenakan denda sebesar 3,33 milyar rupiah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Desember 2024 telah mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada 7 Emiten, 8 Direksi Emiten, 3 Komisaris Emiten, 2 Penilai, dan 2 Akuntan Publik dengam total denda sebesar Rp 3,33 miliar.

Kedua, sanki yang sama dikenakan kepada 19 pihak yang melanggar Pasal 91 dan 92 UU PM. Kemudian 12 Perusahaan Efek karena tidak melakukan identifikasi yang cukup terkait profil calon nasabah ada/tidaknya beneficial owner dalam dokumen pembukaan FPRE atas Kasus Perdagangan Saham. Sanksi administratif kasus ini berupa denda total sebesar Rp14 miliar.

Ketiga, selama tahun 2024 OJK juga telah memberikan sanksi administratif denda sebesar Rp 83,32 miliar kepada 144 pihak, 21 Perintah Tertulis, 2 Pencabutan Izin Usaha Manajer Investasi, 1 Pencabutan Izin Orang Perseorangan, 1 Pembekuan Izin dan 10 Peringatan Tertulis serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp 62,81 miliar kepada 696 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal dan 130 Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan 5 sanksi administratif berupa Peringatan Tertulis atas selain keterlambatan.

Sejumlah Aktivitas Penegakan Hukum OJK Selama Periode 1 Januari-31 Desember 2024

1. Judi online, OJK telah memblokir ± 8.500 rekening data dari Kementerian Komunikasi dan Digital. OJK minta perbankan tutup rekening yang sesuai dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhance Due Diligence (EDD). Juga lakukan pendeteksian rekening terindikasi judi online serta mengawasi pemanfaatan rekening dormant.

2. Keuangan ilegal, yang diberantas OJK terdiri dari 6.231 pengaduan terkait entitas ilegal. 15.162 diantaranya pengaduan pinjaman online ilegal dan 1.069 pengaduan investasi ilegal.

3. Entitas pinjaman online ilegal dan penawaran investasi ilegal yang dihentikan bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) diantaranya sebanyak 2.930 entitas pinjaman online ilegal, 310 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat. Serta 228 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas keuangan ilegal yang telah diblokir.

4. Pemblokiran 1.692 nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

5. Lakukan soft launching Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan. Hal ini didukung Satgas PASTI serta Asosiasi Industri Perbankan dan Sistem Pembayaran. Hingga 31 Desember 2024, IASC telah menerima 18.614 laporan terdiri dari 14.624 laporan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian ditindaklanjuti melalui IASC, sedangkan 3.990 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.

6. Pemblokiran 8.252 rekening dari 29.619 rekening terkait penipuan mencakup 101 pelaku usaha. IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.

7. Pencabutan izin usaha sejumlah PT BPR diantaranya PT BPR Duta Niaga Kalimantan Barat sejak 5 Desember 2024, PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan Sumatera Barat sejak 11 Desember 2024, PT BPR Kencana Jawa Barat sejak 16 Desember 2024, dan PT BPR Arfak Indonesia Papua Barat pada 17 Desember 2024.

Dengan berbagai kebijakan dan langkah penegakan ketentuan serta peningkatan integritas, OJK meyakini sektor jasa keuangan dapat terjaga stabil dan berkontribusi secara optimal bagi perekonomian nasional. (MT-01)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *