Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku dan Pemerintah Kota Ambon berkolaborasi menggelar kegiatan bertajuk “Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan Kepada Masyarakat Penyandang Disabilitas” di Ballroom Lantai 5 Kantor OJK Maluku, pada Senin (20/05/2024).
Ambon,moluccastimes-Untuk memperkuat pemahaman dan akses masyarakat penyandang disabilitas terhadap produk serta layanan lembaga jasa keuangan, perlu diciptakan lingkungan yang inklusif.
Demikian Penjabat Wali Kota Ambon, Drs. Bodewin Wattimena, M,Si disela “Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan Kepada Masyarakat Penyandang Disabilitas” di Kantor OJK Maluku, Senin 20/05/2024.
“Hal ii harus dilakukan agar penyandang disabilitas memiliki kesempatan dan kemampuan untuk lebih mandiri secara finansial. Dan Pemkot Ambon berkomitmen untuk itu, Sebab literasi keuangan adalah kunci kesejahteraan ekonomi yang merata,” ungkap Wattimena.
Sementara Kepala OJK Provinsi Maluku, Roni Nazra menambahkanLiterasi keuangan bagi penyandang disabilitas tidak hanya meningkatkan kemampuan mereka dalam mengelola keuangan pribadi.
“Tetapi juga membuka peluang untuk berpartisipasi lebih aktif dalam ekonomi digital. Ini adalah langkah penting menuju inklusi keuangan yang menyeluruh,” ujar Nazra.
Pemateri dalam kegiatan tersebut diantaranya Kepala Dinas Sosial Pemerintah Kota Ambon, S. Slarmanat, SH, M.Si; Kepala Bagian PEPKLMS Kantor OJK Provinsi Maluku. Novian Suhardi.
Sampai tahun 2025 OJK telah menetapkan 10 sasaran prioritas literasi/ edukasi yang mencakup Pelajar, Mahasiswa, dan Pemuda/i; Profesi; Karyawan; Petani dan Nelayan; Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Calon PMI; Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; Penyandang Disabilitas; Masyarakat Daerah Terdepan, Terluar, Tertinggal (3T); Perempuan/ Ibu Rumah Tangga; dan Komunitas.
Selanjutnya dari sisi inklusi keuangan, OJK telah menyusun Petunjuk Teknis Operasional (PTO) untuk memberikan standardisasi pelayanan keuangan kepada Penyandang Disabilitas yang dapat diadopsi oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Standar pelayanan tersebut meliputi ketentuan mengenai pendamping konsumen, dokumen, infrastrukur, serta etika dan tata cara pelayanan bagi konsumen atau calon konsumen penyandang disabilitas.
Talk Show tersebut dipandu oleh Analis Bagian PEPKLMS Kantor OJK Provinsi Maluku, Stella Mattitaputty damn diikuti oleh 100 (seratus) orang penyandang disabilitas di Kota Ambon. (MT-01)