OJK Minta Perusahaan Asuransi & Reasuransi Pulihkan Keuangan Tidak Sehat

by -44 Views

“Pengawasan yang dilakukan agar supaya kondisi keuangan mereka dapat diperbaiki dengan jalan melakukan pemulihan,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, Selasa 04/03/2025.

Jakarta,moluccastimes.id-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini melakukan pengawasan khusus terhadap 6 perusahaan asuransi dan reasuransi yang berada dalam kondisi keuangan tidak sehat.

“Pengawasan yang dilakukan agar supaya kondisi keuangan mereka dapat diperbaiki dengan jalan melakukan pemulihan,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, Selasa 04/03/2025.

Disebutkan, OJK mendorong lembaga jasa keuangan tersebut memperbaiki kondisi hingga 25 Februari 2025.

“Tujuannya adalah agar supaya pemegang polis dapat mendapat haknya,” timpal Ogi.

Meski begitu, OJK tidak mengungkapkan nama-nama perusahaan yang saat ini berada dalam daftar pengawasan khusus.

Selain industri asuransi dan reasuransi, OJK juga menerapkan pengawasan khusus terhadap 11 dana pensiun (dapen).

“Langkah ini dilakukan menunjukkan keseriusan dalam menjaga stabilitas industri asuransi dan melindungi kepentingan pemegang polis serta memastikan stabilitas sektor keuangan dan perlindungan bagi para peserta dana pensiun,” imbuhnya.

Sementara itu, tren penurunan premi asuransi komersial perlu menjadi perhatian agar industri tetap tumbuh secara berkelanjutan di masa mendatang

“Dalam periode 1-25 Februari 2025, OJK telah menjatuhkan 60 sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun. Sanksi tersebut terdiri dari 45 sanksi peringatan atau teguran serta 15 sanksi denda yang dapat disertai dengan peringatan atau teguran tambahan,” sebut Ogi.

Meskipun demikian, secara keseluruhan industri asuransi tetap mencatat pertumbuhan aset.

“Per Januari 2025, total aset industri asuransi naik 2,14% secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp 1.146,47 triliun. Jika dirinci, aset asuransi komersial meningkat 2,53% yoy menjadi Rp 925,91 triliun, sedangkan aset asuransi nonkomersial tumbuh lebih lambat, hanya naik 0,55% yoy menjadi Rp 220,56 triliun,” rincinya.

Namun, di sisi lain, premi asuransi komersial mengalami kontraksi sebesar 4,1% yoy menjadi Rp 34,76 triliun.

“Penurunan ini terutama disebabkan oleh anjloknya premi asuransi umum dan reasuransi, yang turun 17,4% yoy menjadi Rp 15,62 triliun,” tutupnya. (MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *