Guna memastikan kepatuhan, OJK mewajibkan setiap perusahaan pinjol menunjuk Direksi penanggung jawab laporan, memiliki prosedur tertulis, melakukan audit internal berkala, serta menerapkan pemisahan fungsi pengelolaan sistem.
Jakarta,moluccastimes.id-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pelaporan dan Permintaan Data Transaksi Pendanaan oleh Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pinjaman Daring (Pindar/Pinjol), Rabu 05/08/2026.
Aturan baru ini diterbitkan untuk memperkuat regulasi, meningkatkan kualitas data transaksi, serta memperketat pengawasan industri pendanaan digital di Indonesia.
Melalui regulasi ini, OJK mewajibkan seluruh penyelenggara pinjol untuk menyampaikan data transaksi pendanaan secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu melalui sistem pelaporan resmi OJK.
Selain ke pihak otoritas, penyelenggara juga wajib menyetor data tersebut kepada Asosiasi melalui Fintech Data Center (FDC).
Di sisi lain, POJK ini memfasilitasi penyelenggara untuk mengakses Informasi Penerima Dana guna mendukung manajemen risiko dan proses penyaluran dana. Kendati demikian, penggunaan informasi tersebut dibatasi secara ketat hanya untuk kepentingan yang diatur undang-undang dan dilarang keras untuk diperjualbelikan kepada pihak lain demi perlindungan data pengguna.
Guna memastikan kepatuhan, OJK mewajibkan setiap perusahaan pinjol menunjuk Direksi penanggung jawab laporan, memiliki prosedur tertulis, melakukan audit internal berkala, serta menerapkan pemisahan fungsi pengelolaan sistem.
OJK juga telah menyiapkan sanksi administratif tegas bagi penyelenggara yang melanggar ketentuan tata kelola dan pelaporan tersebut.(MT-01)
