Ombudsman : 5 Tahun Berlalu, Standar Kepatuhan Pelayanan Publik Di KKT Masih Zona Merah

by -114 Views

Poka,TelukAmbon,moluccastimes.com-Selama 5 tahun terakhir, Ombudsman RI Perwakilan Maluku menilai Standar Kepatuhan Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) masih berada dalam zona merah.

Demikian ketegasan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku, Hasan Slamat, kepada wartawan usai menyerahkan dokumen Penilaian Standar Kepatuhan Pelayanan Publik kepada Pemerintah KKT di kantor Ombudsman RI Perwakilan Maluku, Senin 19/02/2024.

“Hal ini harus diperbaiki ke depanpe. Sebab banyak faktor yang menjadi penilaian Ombudsman, diantaranya dimensi input, dimensi proses, dimensi output dan dimensi pengaduan,” tandasnya.

Dijelaskan, dimensi output menggambarkan seluruh OPD di pemerintah KKT dinilai masih sangat rendah, khususnya dalam hal pengetahuan yang berhubungan dengan pelayanan publik maupun job description.

“Semua OPD memahami tentang apa yang mesti dikerjakan berkaitan dengan website. Kemudian untuk dimensi proses, hampir semua OPD tidak ada website, sementara penilaian Ombudsman harus berbasis itu. Untuk dimensi pengaduan SP4N belum berlaku di sana, hampir semua instansi terkait dengan pengaduan dan seluruh instansi penyelenggara belum melaksanakan kewajibannya dalam hal pengelolaan pengaduan,” timpalnya.

Pengelolaan pengaduan menurutnya harus ada prosedur, siapa yang bertanggung jawab ketika laporan masyarakat ada dan siapa harus menanganinya. Faktor tersebut yang menjadikan KKT masih dalam zona merah.

“Zaman sudah berbasis informatika teknologi, KKt harus lebih maju mengingat investasi terbesar akan ditanam di Blok Masela. Kami berharap, Pemerintah KKT membenahi diri untuk lebih baik lagi,” pungkasnya.

Ditempat yang sama, Kepala Inspektorat Pemerintah KKT, Jeditha Huwae usai menerima hasil Penilaian Standar Kepatuhan Pelayanan Publik menyampaikan terima kasih atas penilaian yang sudah diterima.

“Hari ini Pemerintah KKT telah menerima hasil Penilaian Standar Kepatuhan Pelayanan publik 2023. Kita masih dikategorikan rendah. Ini menjadi masukan bagi kami untuk mengevaluasi, memperbaiki sejumlah indikator yang diisyaratkan  sehingga tugas dan fungsi pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik bisa sesuai dengan standar dan mekanisme yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Jelas Huwae.(MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *