“Bagi pasangan yang telah menikah tetapi belum tercatat secara resmi, perlu diidentifikasi mekanisme penyelesaian yang tepat, termasuk kemungkinan pengajuan isbat nikah ke Pengadilan Agama,” ujar Hasan.
SeramBagianBarat,moluccastimes.id-Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku, Dr. Hasan Slamat, SH, MH mendorong opsi pengajuan isbat nikah massal ke Pengadilan Agama sebagai solusi konkret bagi lebih dari 500 pasangan di Pulau Buano, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), yang belum memiliki buku nikah resmi.
Langkah hukum ini dinilai mendesak agar ratusan keluarga di wilayah kepulauan tersebut segera mendapatkan kepastian hukum.
Rekomendasi tersebut disampaikan langsung oleh Hasan dalam pertemuan dengan Bupati SBB, Ir. Asri Arman, di Kantor Bupati SBB, Senin 26/10/2026.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Teras Pelayanan Publik serta aduan langsung masyarakat pada Juli 2026 lalu.
Hasan menjelaskan bahwa isbat nikah di Pengadilan Agama Dataran Honipopu menjadi jalur konstitusional yang tepat bagi pasangan yang sudah sah secara agama namun belum tercatat oleh negara.
“Bagi pasangan yang telah menikah tetapi belum tercatat secara resmi, perlu diidentifikasi mekanisme penyelesaian yang tepat, termasuk kemungkinan pengajuan isbat nikah ke Pengadilan Agama,” ujar Hasan.
Selain isbat nikah, Ombudsman menawarkan strategi pelayanan terpadu dengan sistem jemput bola ke Pulau Buano.
Skema ini dirancang untuk memotong kendala geografis, seperti cuaca laut yang ekstrem dan tingginya biaya transportasi yang selama ini dikeluhkan warga saat harus mengurus dokumen ke pusat pemerintahan kabupaten.
Menanggapi dorongan tersebut, Bupati SBB Asri Arman menyatakan komitmennya untuk segera menyusun kajian komprehensif.
“Kajian ini nantinya akan memetakan jumlah riil warga yang membutuhkan bantuan, mengidentifikasi kendala di lapangan, serta merumuskan kebutuhan anggaran dan pembagian peran antar-instansi demi mengeksekusi program pelayanan terpadu ini secara terukur,” tandas Bupati.(MT-01)
