Paays : Bantuan Tanggap Darurat Digunakan Sesuai Peraturan BNPB RI No.02/2018

by -71 Views
Drs. D. Paays. M.Si  (dok.mimbarakyat.com)

Ambon,mollucastimescom-Seluruh bantuan yang diberikan dari Pemerintah Pusat saat tanggap darurat bencana gempa di Maluku diimplementasikan sesuai dengan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 02 tahun 2018.

Demikian ketegasan yang disampaikan Wakil Ketua Posko Bencana Gempa Kota Ambon, Drs. D. Paays, M.Si, Rabu 23/10/19.

Sesuai petunjuk BNPB RI, anggaran tersebut juga diperuntukkan bagi tenaga relawan dalam Posko Gempa Bumi Kota Ambon. Kota Ambon sendiri menurutnya, mendapat bantuan tanggap darurat sebanyak 500 juta rupiah yang dibagi dalam dua tahap yaitu 250 juta pertama dan tahap kedua 250 juta. Kemudian  dari BNPB sendiri sebanyak 1 milyar rupiah.

“Dalam peraturan BNPB RI Nomor 02 Tahun 2018 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai pada Pasal 13 dikatakan bahwa ada biaya transportasi lokal, uang makan atau pengadaan bahan makanan, penginapan dan uang lelah serta biaya perjalanan dinas luar daerah  ke lokasi terancam dan tempat pengungsian untuk petugas. Karena itu, dari anggaran 500 juta selain membiayai kebutuhan pengungsi  seperti terpal, beras, sarimi, ikan kaleng, juga untuk membayar operasional para petugas dan relawan seperti yang tercantum dalam pasal 13 tersebut,” rinci Paays yang juga Kepala BPBD Kota Ambon.

Petugas kesehatan layani pengungsi (istimewa)

Sementara itu petugas yang dimaksud dalam pasal 13, menurutnya adalah relawan yang bekerja selama masa tanggap darurat.

“Petugas dan relawann  adalah orang-orang yang bertugas di Posko terdiri dari tenaga Kesehatan, tenaga dari Dinas Sosial yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), kemudian dari TNI serta Basarnas. Mereka ini yang bekerja siang dan malam di Posko. Per hari mereka menerima 100 ribu rupiah ditambah uang makan sebesar 45 ribu rupiah, total 145 ribu rupiah selama 14 hari hanya dalam masa tanggap darurat. Dan aturan ini diberlakukan bagi Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Seram Bagian Barat,”

ungkapnya.

ilustrasi

Untuk anggaran 1 milyar dari BNPB RI, lanjutnya, diperuntukkan bagi kebutuhan dasar pengungsi.

“Penanganan darurat bencana pada saat status siaga darurat terdiri atas pertolongan darurat, pelayanan air bersih, sanitasi dan higienis, pelayanan pangan, sandang, kesehatan serta penyediaan penampungan dan tempat hunian sementara. Nah, anggaran 1 milyar ini yang digunakan untuk pembuatan sanitasi, penyediaan air, pengadaan profil tank serta bahan makanan. Hal-hal tersebut merupakan kebutuhan dasar pengungsi. Anggaran ini tidak lagi digunakan untuk membayar para relawan, karena pembayaran operasional hanya berlaku selama masa tanggap darurat selama 14 hari,” tegasnya. (MT-01)