![]() |
Kepala(BPBD Kota Ambon, Drs. D. Paays, M.Si |
Ambon,mollucastimes.com-Masyarakat korban gempa bumi diharapkan memiliki pemikiran positif terhadap proses penyaluran dana stimulan yang masih dalam proses.
Hal ini diakui Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ambon, Drs. D. Paays, M.Si kepada mollucastimes.com, Senin 13/01/20.
“Dana-dana tersebut milik masyarakat korban gempa bumi, karena itu kita meminta masyarakat bersabar dan tetap tenang. Mari berpikir yang positif sehingga semua dapat berjalan dengan baik. Kita harus menghargai arahan serta keputusan BNPB RI sehubungan dengan juknis yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku. Hal ini bertujuan mencegah penggunaan anggaran bantuan yang nantinya tidak dapat dipertanggung jawabkan bahkan tidak tepat sasaran,” pungkas mantan Kepala Satpol PP Kota Ambon ini.
Lanjutnya, dana stimulan sudah berada saat ini di rekening bank BPBD namun belum dapat disalurkan.
“Dalam hal ini kita tidak bisa bekerja sendiri tetapi harus terkoordinasi sesuai dengan arahan BNPB RI, dimana untuk penyaluran dana stimulan bagi penyelesaian rumah rusak baik yang berat, sedang maupun ringan harus melalui juknis dari Pemerintah Provinsi Maluku. Nah, saat ini dana stimulan sudan berada di rekening bank BPBD namun karena masih menunggu juknis maka belum dapat disalurkan kepada korban,” papar lelaki berkacamata ini.
Dikatakan, penyaluran bantuan kepada masyarakat terdampak bencana gempa bumi September 2019 di Kota Ambon, hingga saat ini baru masuk tahap pertama.
“Yang sudah pernah saya jelaskan sebelumnya, bantuan dari BNPB RI yang telah disalurkan melalui Pemerintah Kota Ambon bagi 1.631 kepala keluarga yaitu Cash For Work (CFW) atau biaya pembersihan puing reruntuhan baik untuk rumah rusak berat, rusak sedang maupun rusak ringan sebesar 250.000 rupiah selama lima hari proses pembersihan pasca gempa. Kemudian Dana Tunggu Hunian (DTH) untuk korban rumah rusak berat sebesar Rp. 3.000.000. Dana ini digunakan untuk menyewa rumah atau kamar untuk 6 bulan selama proses penyelesaian rumah yang rusak. Mereka tidak lagi diperolehkan tinggal di pengungsian,” jelas Paays.
Bantuan baik CFW maupun DTH telah disalurkan melalui rekening masing-masing korban. Sedangkan dana stimulan untuk kategori rumah rusak berat sebesar Rp. 50.000.000, rumah rusak sedang Rp. 25.000.000 dan rumah rusak ringan sebesar Rp 10.000.000 bagi 1.631 korban sedang menunggu petunjuk teknis dari Pemerintah Provinsi Maluku.
“Kita berharap dalam waktu dekat, Pemerintah Provinsi Maluku mengeluarkan juknis sehingga kita bisa menyalurkan ke rekening masing-masing. Sebab seluruh daftar nama penerima dana stimulan sudah kita verifikasi sesuai dengan kondisi dan keadaan rumah masing-masing,” tandasnya.(MT-01)