Pangdam : Prajurit Kodam XVI/Pattimura Harus Jadi Cermin Masyarakat.

by -103 Views

Ambon, Mollucastimes.Com –Tax Amnesty merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak.
Hal tersebut di ungkapkan Pangdam XVI/Pattimura, Doni Munardo melalui Kepala Staf Daerah Militer (Kasdam) Brigjen TNI M. Bambang Taufik kepada Mollucastimes. Com melalui siaran pers, Selasa (29/09/2016).
“Sebanyak 170 peserta, bertempat di Baileo Slamet Riyadi, Makorem 151/Binaiya, Komando Daerah Militer (Kodam) XVI/Pattimura bersama Kantor Pelayan Pajak (KPP) Pratama Ambon bersama melakukan  sosialisasi Tax Amnesty kepada prajurit dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kodam,” tandasnya.
Dalam sambutannya, Taufik menjelaskan,  dengan telah disahkannya UU RI No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak,  hal tersebut telah  ditindaklanjuti oleh Ditjen Pajak sehingga Prajurit Kodam XVI/Pattimura sebagai warga negara yang taat pajak dan memiliki NPWP perlu mengetahui secara mendalam apa esensi dari UU tersebut.
Dirinya mengingatkan pentingnya sosialisasi Tax Amnesty sehingga seluruh peserta harus  menyimak dan memperhatikan dengan sungguh-sungguh, sehingga dapat mengerti dan memahami masalah Tax Amnesty ini. 
“Tanyakan apabila ada hal-hal yang kurang dimengerti dan dipahami karena masalah Tax Amnesty ini sangat penting bagi prajurit dan ASN Kodam XVI/Pattimura. Kepada Tim sosialisasi, saya harapkan dapat memberikan pemaparan secara lengkap dan mudah dipahami oleh para peserta sehingga diperoleh penjelasan secara komprehensif tentang Tax Amnesty ini,”tegasnya.
Semetara itu, ditempat terpisah Kepala Penerangan Kodam (Kapendam), Kolonel Arh M. Hasyim Lalhakim mengatakan, dengan adanya amnesti pajak, dapat memberikan manfaat untuk beberapa pihak, baik itu untuk pemerintah, pengembang maupun investor.
“Bagi wajib Pajak sendiri manfaat Tax Amnesty adalah Wajib Pajak dapat menyelesaikan persoalan perpajakannya di masa lalu dan memperoleh penghapusan sanksi administrasi,” ungkapnya.
Dirinya berharap Prajurit TNI Kodam/XIV Pattimura terkhusus para peserta Tax Amnesty dapat menjadi cerminan  warga negara yang baik untuk masyarakat. (MT-04)