Kuasa Hukum Rolobessy Tuding Kejaksaan Lakukan Pencitraan Publik.

by -91 Views
Ilustrasi

Ambon, Mollucastimes.Com – Masa penahanan terhadap tersangka kasus penyalah gunaan dana pembelian tanah dan gedung kantor PT. Bank Maluku-Maluku Utara Cabang Surabaya, Idris Rolobessy telah berakhir pada 28/09/2016 tepat pukul 23:29 WIT Pasca penahanannya pada bulan Juni lalu. Selanjutnya Proses Tahap II (P21) oleh penyidik Kejaksaan Tinggi  Maluku digelar pada hari yang sama (red-28/09/2016). Namun  putusan P21 tersebut dinilai cacat secara yuridis dan materiil dikarenakan tanpa pemberitahuan secara resmi dan patut  sebagaimana diatur dalam KUHP. 
Hal tersebut disampaikan Fahri Bachmid, Kuasa Hukum Idris kepada MollucasTimes.Com.  melalui siaran persnya, Kamis. (29/09/2016).
“Dengan alasan waktu penahanan tersangka telah habis pada 28/09/2016 tepat pukul 23:29 WIT jadi kejati harus mengambil langkah. Penyidik Kejati Maluku terkesan memaksakan diri  dengan P21 yang dilakukan secara tergesa-gesa,” tegasnya.
Menurutnya, pertimbangan yang disampaikan Pihak Kejati Maluku untuk menetapkan P21 tidak rasional dan tentunya merugikan kliennya, Idrus Rolobessy. Dirinya menuding langkah tersebut hanya untuk memenuhi pencitraan Kejaksaan, agar Kejati Maluku tidak kehilangan muka dimata publik. Kejati khawatir karena Idris Rolobessy akan bebas demi hukum setelah menjalani masa penahanan 120 hari sebagaimana diatur dalam UU No.8/1981 ttg KUHAP.
“Kami ingin bertanya, apa saja yang dilakukan kejaksaan selama 4 bulan ini? Apa  kerja mereka selama ini sehingga berkas tersangka tidak kunjung dirampungkan?,” tandasnya ketus
Ditegaskan, hal ini merupakan tindakan tidak profesional penyidik Kejati dalam menangani perkara Bank Maluku karena mereka  membabi buta dimasa injuri time.
“Secara teknis yuridis sebagaimana diatur dalm KUHAP, harusnya  hanya menyusun dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan TIPIKOR dalam waktu sesingkat-singkatnya. Bukan malah tugas lain yg bersifat penyidikan. jangan lagi penyidik merusak akal sehat publik dengan melakukan perhitungan kerugian keuangan negara ditahap penuntutan. Kami juga meminta kepada BPK/BPKP untuk hentikan segala kegiatan yg bersifat perhitungan kerugian keuangan negara, karena itu ilegal dan melawan hukum,”harapnya. 
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Jan. S. Maringka  ketika dikonfirmasi Mollucastimes.Com melalui telepon seluler mengatakan, langkah yang diambil pihaknya  telah melalui segala prosedur dan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami telah melaksanakan segala prosedur sesuai yang di amanatkan. Lengkapnya teman bisa tahu sendiri bagaimana,” tandasnya singkat.(MT-04)