Ambon,MollucasTimes.Com-Dipastikan Senin pekan depan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Ambon 2017-2022 akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam paripurna DPRD.
Hal ini ditegaskan Ketua Pansus RPJMD Kota Ambon, Jafry Taihuttu, di Baileo Rakyat Belakang Soya Rabu 06/12/17.
“Setelah koordinasi dengan pimpinan, dan teman-teman pansus secara informal, target Pansus itu Senin pekan depan kita sudah bisa paripurna penetapan Ranperda RPJMD kota Ambon 2017-2022,” tandas Taihuttu.
Target tersebut menurut ketua fraksi PDI Perjuangan DPRD kota Ambon sangatlah realistis dan berdasarkan penempatan porsi kemitraan antara DPRD dan Pemkot yang lebih memfokuskan diri pada Ranperda RPJMD yang telah disampaikan dari Pemkot kepada DPRD, untuk dibahas dengan mekanisme kedewanan.
“Apalagi, kerja awal Pansus sudah dimulai dari proses penandatanganan kesepakatan antara Pemkot dan DPRD beberapa waktu lalu. Kita hanya butuh harmonisasi dan kecocokan antara apa yang telah disepakati dalam proses pembahasan di Pansus dan saat penandatanganan itu,” tandasnya.
Selain itu juga, diakui Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Ambon, ada masukan-masukan dan visi yang telah diberikan oleh seluruh stakeholder saat Musrenbang dan juga setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku.
“Hal ini sangatlah beralasan bila penetapan itu lebih cepat sehingga bisa menjadi acuan bagi Pemerintah Kota Ambon untuk melaksanakan tugas pemerintahan dan pelayanan public,”akunya.
Dikatakannya Pansus akan marathon meeting untuk hari Senin depan.
“Untuk tidak membuang waktu, kita akan koordinasi bersama pemerintah Kota Ambon untuk mengatur waktu pengetukan palu dan penetapan RPJMD tersebut,” demikian pungkas Taihuttu. (MT-01)