![]() |
Ilustrasi Penertiban Alat Peraga Kampanye |
Ambon,Mollucastimes.Com- Pelanggaran Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) kembali mendapatkan perhatian serius Pengawas Pemilu Lapangan (Panwaslu) Kota Ambon.
Ketua Panwaslu Kota Ambon Muhhamad Jen Latuconsina saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Sabtu kemarin(5/11/2016) menjelaskan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh kandidat-kandidat pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Ambon.
Sebelumnya pihaknya telah mengingatkan kandidat melalui KPU Kota Ambon untuk melepaskan APK saat kandidat masih berstatus sebagai bakal calon namun APK tersebut masih terpajang di berabagai tempat di kota Ambon.
“Desain alat peraga kampanye telah dibicarakan oleh pihak KPU Kota Ambon dengan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Ambon sesuai dengan peraturan KPU nomor 10 tahun 2010 mengenai penggunaan alat peraga kampanye,namun hal ini masih saja dilanggar oleh salah satu pasanga calon Walikota dan Wakil Walikota Ambon yang sudah ditetapkan dan diundikan nomor urut pasangan calon oleh KPU namun belum diperkenankan untuk pemasangan alat peraga,tetapi salah satu kandidat pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Ambon telah lebih dahulu telah memasang alat peraga kampanye mereka di semua becak-becak yang ada di Kota Ambon,” Ungkapnya.
“Selain itu pelanggaran lain yang juga dilakukan adalah jadwal kampanye Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Ambon merupakan kampanye global yang didesain oleh KPU secara On/OFF dengan menghadirkan tim Paslon Walikota, Wakil Walikota Ambon dan pihak Kepolisian namun tidak mengikut sertakan Panwaslu dalam rapat tersebut dengan alasan bahwa tidak adanya delegasi dari Panwas yang pada saat itu Ketua Panwas Kota Ambon sedang mengikuti salah satu kegiatan di Jakarta namun Panwaslu sendiri telah mendelegasikan salah seorang Komisioner Panwaslu dalam rapat dimaksud namun Panwaslu sendiri tidak diundang secara resmi dalam rapat tersebut, ” Tambah Latuconsina.
Dalam mengawasi jalanya kampanye pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikot Ambon dinilai telah menyalahi aturan yang berlaku terkait dengan pemasangan APK , untuk itu Panwaslu Kota Ambon sangat mengharapkan adanya kesadaran dari masing-masing kandidat menaati aturan yang terkodifikasikan dalam Undang-Undang Pilkada nomor 10 tahun 2010.
” Yang sering kali dipersoalkan oleh kandidat pasangan calon walikota dan wakil walikota Ambon ke KPU dan Panwaslu Kota Ambon adalah mengenai alat peraga kampanye berupa stiker yang ditempelkan ke kendaran-kendaraan angkutan umum maupun kendaran pribadi baik kendaraan roda dua maupun roda empat, sehingga Panwaslu Kota Ambon sendiri telah membicarakan hal ini dengan KPU Kota Ambon mengenai pemasangan stiker yang ditempelkan dikendaraan angkutan umum maupun spanduk-spanduk yang dipasang disetiap sudut kota ambon oleh tim paslon sendiri, ” Tandasnya. (Cr-01)