Ambon,Mollucastimes.Com- Peraturan daerah limbah bahan berbahaya beracun (B3) penting dijadikan payung hukum demi kemaslahatan masyarakat Kota Ambon. karena persoalan serius yang dihadapi oleh pemerintah dan masyarakat Kota Ambon akhir-akhir ini adalah limbah B3. Ini merupakan dampak dari dinamika pembangunan yang semakin pesat.
Demikian ditegaskan Penjabat Walikota Ambon, Frans J. Papilaya di Baileo Rakyat Belakang Soya.
Dijelaskannya, pembangunan Kota Ambon yang semakin pesat tidak saja membawa pengaruh positif tapi juga pengaruh negative khususnya bagi lingkungan hidup.
“Bertambahnya bangunan dengan segala bentuk dan peruntukan seperti rumah sakit, klinik bersalin, laboratorium, industri, bengkel dan pelabuhan telah menghasilkan limbah yang dapat merusak lingkungan bahkan membahayakan kesehatan manusia. Karena itulah, maka perlu adanya peraturan daerah terkait ijin penyimpanan sementara dan ijin pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun ditetapkan sebagai payung hukum dalam pengelolaan limbah B3 di Kota Ambon,” bebernya.
Dijelaskan Papilaya, hal ini sesuai dengan urusan wajib bidang lingkungan hidup yang terkandung dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah serta tindak lanjut dari surat menteri dalam negeri nomor 660.2/2176/SJ tentang perihal pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun di daerah.
“Dalam isi surat tersebut memerintahkan gubernur atau walikota dan bupati untuk segera membentuk peraturan daerah serta melakukan koordinasi dan konsultasi dengan kementerian yang memiliki tugas, kewenangan serta tanggungjawab terhadap urusan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun.”
Papilaya mengungkapkan, secara umum, limbah adalah bahan sisa yang dihasilkan dari suatu kegiatan dan proses produksi pada skala rumah tangga industri maupun pertambangan dan lain sebagainya.
“Bentuk limbah dimaksud dapat berupa gas dan debu, cair atau padat bersifat beracun serta berbahaya. Limbah dalam golongan B3 mengandung bahan berbahaya serta beracun memilliki sifat dengan konsentrasi langsung maupun tidak yang dapat merusak serta mencemarkan lingkungan hidup juga kesehatan manusia. Sementara karakteristik limbah B3 diantaranya mudah meledak, mudah terbakat, bersifat reaktif, beracun, menyebabkan infeksi bersifat korosif,”urainya.
Ada beberapa factor penyebab timbulnya limbah B3 di Kota Ambon yang hingga kini belum dapat diatasi.
“Faktor utama adalah perilaku masyarakat yang tidak benar dalam pengelolaan limbah B3, belum adanya pengawasan yang maksimal dari instansi terkait, belum memiliki ijin dan penegakan hukum yang baik serta kurangnya sosialisasi kepada masyarakat.” urainya
Karena itu dirinya mengharapkan dengan ditetapkannya perda tentang ijin penyimpanan sementara dan pengumpulan limbah B3 di Kota Ambon, masyarakat lebih memahami dan mentaati aturan yang ditetapkan guna kelangsungan hidup dan kemaslahatan masyarakat Kota Ambon.(MT-09)