Ambon,MollucasTimes.Com-Guna memberikan pencerahan kepada partai politik terkait pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan kepada partai politik, diperlukan sosialisasi.
Demikian diungkapkan Sekertaris Kota Ambon, A. G Latuheru, SH, MSi mewakili Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, SH saat membuka sosialisasi verifikasi administrasi, penyaluran, pertanggungjawaban dan pemeriksaan bantuan keuangan kepada partai politik di Kota Ambon tahun 2017, Senin 23/10/2017.
“Sosialisasi ini perlu dilakukan, sebab anggaran partai politik itu bersumber dari APBN/APBD. Untuk itu diperlukan kesadaran partai politik dalam mempertanggungjawabkan kepada Pemerintah Kota Ambon,” ungkap Louhenapessy.
Dikatakannya dalam menjalankan peran dan fungsinya, partai politik mempunyai hak dan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan bidang politik, salah satu hak parpol adalah terkait keuangan.
“Hak tersebut adalah memperoleh bantuan keuangan yang bersumber dari APBN maupun APBD. Sedangkan kewajibannya menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan secara berkala per satu tahun kepada Pemerintah setelah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” paparnya.
Lebih lanjut dijelaskan harus dipahami adanya perubahan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Menteri DalamNegeri Nomor 6 tahun 2017 tentang pengelolaan bantuan keuangan kepada parpol sehubungan dengan verifikasi terhadap persyaratan pengajuan pencairan dana bantuan keuangan yang direalisasikan serta peraturan BPK RI Nomor 2 tahun 2015 tentang bantuan keuangan parpol.
Louhenapessy berharap sosialisasi ini menciptakan iklim tertib pertanggungjawaban bantuan keuangan parpol, menjadi wahana peningkatan pemahaman atas peraturan perundang-undangan di bidang politik terkait bantuan keuangan parpol yang tertuang dalam perhitungan besaran bantuan.
“Dengan demikian penyusunan penggunaan anggaran oleh parpol semakin baik bahkan pengurus parpol semakin memahami tata cara penglolaan dan penyusunan laporan pertannggungjawaban bantuan keuangan,” pungkasnya. (MT-09)
