“Karena itu, kami menghimbau seluruh masyarakat untuk turut serta menjaga dan melaporkan jika terdapat aktivitas yang mencurigakan di sekitar aset milik pemerintah daerah yang sudah dipasangi tanda pengaman ini. Komitmen kami jelas bahwa Aset Daerah harus diamankan dan dimanfaatkan secara maksimal untuk kemajuan daerah,” ulas Aksan mengingatkan.
Ambon,moluccastimes.id-Guna mengantisipasi penyerobotan dan memastikan legalitas aset-aset milik pemerintah daerah, Pemerintah Kota Ambon melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) secara masif melakukan kegiatan Pengamanan Aset Daerah berupa pemasangan papan nama pengaman dan tapal batas.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Ambon, M. Aksan, di ruang kerjanya, Senin 27/10/2025 “Penertiban dan pengamanan aset adalah prioritas utama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel,” aku Aksan.
Disebutkan, kegiatan dimaksud merupakan tindak lanjut dari hasil inventarisasi selama ini.
“Dengan demikian memberikan perlindungan yuridis dan fisik terhadap Barang Milik Daerah (BMD). Pemasangan papan pengaman dan tapal batas ini menjadi penanda jelas bahwa tanah atau bangunan tersebut sah milik Pemerintah Kota Ambon dan tidak boleh diganggu gugat,” tegasnya.
Disisi lain, sambungnya, selain sebagai penanda kepemilikan, kegiatan ini memiliki manfaat jangka panjang.
“Manfaat yang diperoleh yaitu mencegah sengketa dalam artian mengurangi potensi konflik atau sengketa lahan dengan masyarakat atau pihak lain. Kemudian optimalisasi pemanfaatan, dimana aset yang sudah jelas status dan batasnya dapat segera direncanakan untuk pemanfaatan demi kepentingan umum. Dan manfaat selanjutnya mendukung Opini WTP, dalam hal ini pengamanan aset yang baik akan berimplikasi positif pada neraca keuangan daerah dan mendukung tercapainya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI,” papar pria smart itu.
Kegiatan pengamanan ini, lanjut pria rendah hati itu, akan terus dilakukan secara bertahap dan menyeluruh di seluruh wilayah Kota Ambon sesuai dengan peta aset yang telah divalidasi.
“Karena itu, kami menghimbau seluruh masyarakat untuk turut serta menjaga dan melaporkan jika terdapat aktivitas yang mencurigakan di sekitar aset milik pemerintah daerah yang sudah dipasangi tanda pengaman ini. Komitmen kami jelas bahwa Aset Daerah harus diamankan dan dimanfaatkan secara maksimal untuk kemajuan daerah,” ulas Aksan mengingatkan. (MT-01)
