Pattiapon, Pormes Dan Toisutta Berpeluang Duduki Posisi Wakil Ketua DPRD Kota Ambon

by -107 Views


 

Ambon, Molucastimes.Com- Pattiapong, Pormes Dan Toisutta Berpeluang Menduduki Posisi Wakil Ketua DPRD Kota Ambon untuk menggantikan Husein Toisuta terkait dengan proses pergantian antar waktu (PAW).

Berkaitan dengan proses PAW  Wakil Ketua DPRD Kota Ambon dari fraksi Golkar, Husein Toisutta, menurut anggota DPRD Kota Ambon dari partai Golkar, Elly Toisutta, di Baileo Rakyat Belakang Soya, Selasa, (08/11/2016) menyampaikan, saat ini seluruh proses PAW berada di tangan Gubernur Maluku.

Toisutta mengatakan, sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (Juklak) partai Golkar, seluruh proses pengesahan PAW tersebut harus disahkan oleh Gubernur Maluku, Said Assagaf yang merupakan Ketua DPW Partai Golkar Provinsi Maluku.

“Saat ini seluruh berkas administrasi telah  dilimpahkan kepada pak Gubernur, setelah SK ditandatangani oleh pak Gubernur, maka PAW akan segera dilakukan dalam sidang paripurna di DPR D Kota Ambon.” katanya

Sementara itu, menurut Toisutta yang juga merupakan bendahara partai Golkar itu, ada tiga nama yang memiliki peluang besar dari fraksi Golkar yang siap untuk mengisi kekosongan jabatan Wakil Ketua DPRD Kota Ambon tersebut.

“Pemilihan tiga nama menurutnya merupakan masalah internal partai yang akan diputuskan oleh DPP. Walaupun sebelumnya, dalam pleno telah diputuskan satu nama, namun sesuai dengan  petunjuk pelaksanaan DPP, harus mengirimkan tiga nama, sehingga akan dilakukan penyesuaian terkait dengan tiga nama calon. Tiga nama tersebut diantaranya Marcus Pattiapon, Zeth Pormes serta Elly Toisutta,” jelasnya.

Seperti  diketahui, Wakil Ketua DPRD Kota Ambon dari fraksi Golkar, Husein Toisutta telah meninggal dunia akibat didera sakit beberapa waktu yang lalu, sehingga sesuai dengan aturan yang berlaku, maka posisi almarhum  harus diisi oleh  anggota DPRD dari fraksi Golkar.

Pihaknya mengharapkan dalam bulan November 2016 ini, posisi Wakil Ketua DPRD Kota Ambon dari fraksi Golkar dapat dilantik guna melanjutkan tugas dan fungsinya. (MT-09)