Ambon,MollucasTimes.Com-Sebagai realisasi dari sidang paripurna buka tutup masa sidang ke-3 tahun 2017, semua usulan anggota DPRD Provinsi Maluku akan dibahas oleh Ketua Fraksi dan Pimpinan DPRD.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, dr. Elviana Pattiasina-Maitimu, S.Ked, usai membuka sidang paripurna Buka Tutup Masa Sidang Ke-3 tahun 2017 di Baileo Rakyat Karang Panjang , Rabu 24/05/17.
“Jadi seluruh usulan dari anggota dalam rapat paripurna ini akan diimplementasikan dalam rapat pembahasan lanjutan bersama Ketua-Ketua Fraksi serta Pimpinan DPRD. Itu merupakan agenda yang harus dilaksanakan,” demikian legislator Partai Demokrat ini.
Disebutkan Elviana, ada sekitar 22 agenda yang harus dibahas dalam Masa Sidang Ke-3 tahun 2017 ini.
Menurutnya salah satu agenda adalah terkait pengawasan.
“Untuk pengawasan akan dikoordinasikan dengan mekanisme yang sama yaitu bersama Ketua Fraksi serta Pimpinan Dewan untuk melihat usulan dari anggota,” akunya.
Hal ini menurutnya disebabkan Badan Musyawarah (Bamus) telah menetapkan hari Jumat, 25 Mei ini harus disampaikan LKPJ Gubernur sebelum melakukan pengawasan. Namun, keinginan anggota melakukan pengawasan sebelum penyampaian LKPJ Gubernur.
“Keinginan anggota untuk melakukan pengawasan sebelum LKPJ mengingat jadwal penyampaian aspirasi ke kementerian. Sebab jika DPRD Provinsi Maluku terlambat menyampaikan aspirasi dikhawatirkan pembahasan DPR RI, Maluku mengalami keterlambatan juga sehingga mempengaruhi seluruh kinerja,” jelasnya.
Elviana mengingatkan, walaupun demikian perubahan tersebut tidak serta merta tetapi harus mengikuti mekanisme tat tertib yang berlaku di DPRD Provinsi Maluku.
Sementara itu ketika disinggung tentang ketidakhadiran Pimpinan SKPD dalam paripurna, Elviana mengatakan pada dasarnya ketidakhadiran Pimpinan SKPD tidak termasuk dalam tata tertib DPRD.
“Jadi, kalau Pimpinan SKPD hadir itu akan lebih baik lagi, karena dapat mengetahui sejauhmana program kerja yang akan dan sudah dilakukan oleh DPRD sebagai mitra SKPD dalam fungsi pengawasannya,” pungkas legislator yang berprofesi sebagai dokter umum ini. (MT-09).