Aru,KepAru,Moluccastimes.com-Pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Nikson Ratutul dinilai sepihak.
“Bagaimana tidak sepihak, Rapat Paripurna Istimewa hari ini menetapkan agenda diluar kesepakatan Pansus DPRD dalam paripurna. Dalam tata tertib disebutkan, bahwa jika ada perubahan agenda, seharusnya dibawa ke paripurna untuk disepakati bersama dulu kemudian baru bisa dilaksanakan gelar Rapat Paripurna Istimewa ini. Namun pada kenyataannya belum dibawa ke paripurna DPRD, karena itu tidak sesuai mekanisme partai yang berlaku,” ungkap Rartutul di DPRD KKT, Senin, 18/09/2023.
Lanjut Rartutul, diduga adanya permainan kotor yang dimainkan rekan-rekan sejawatnya di DPRD KKT.
“Sangat disesalkan teman-teman DPRD bermain dibelakang secara sepihak, mereka mengagendakan percepatan Rapat Paripurna Istimewa pelantikan PAW karena ada kepentingan politik 2024,” sesalnya.
Padahal, lanjutnya, undang-undang mengatur dalam proses PAW DPRD Provinsi tentang Partai Politik.
“Jelas melarang dengan tegas bahwa jika seseorang yang mau di-PAW, maka lebih dulu harus mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai, dan harus menungggu hingga proses hukumnya selesai. Selain itu, PP nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD itu menegaskan secara tegas melarang pimpinan DPRD melakukan proses pelantikan calon pengusung antar waktu yang sedang dalam sengketa internal,” tandasnya.
Dijelaskan dirinya telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai pada 20 Juli 2023 lalu.
“Setelah mengajukan gugatan harus menunggu 60 hari di Mahkamah Partai, dan 60 hari lagi di Kasasi, barulah bisa perkaranya dinyatakan inkrah. Seharusnya Pimpinan DPRD melijat hal ini,” tegasnya.
Dirinya menilai, pimpinan DPRD KKT telah menabrak aturan.
“Lembaga ini adalah pembuat undang-undang, tetapi sebaliknya menabrak aturan serta melakukan perbuatan melawan hukum dan melanggar aturan perundang-undangan dalam kaitan memproses PAW Saya,” ulasnya.
Sementara itu, Rapat Paripurna Istimewa DPRD KKT berlangsung di ruangan sidang Gedung Rakyat DPRD dipimpin oleh Ketua DPRD KKT, Denni Darling Refualu (DDR).
Paripurna Istimewa ini diawali pembacaan tata tertib oleh DDR dan dilanjutkan pembacaan Surat Keputusan oleh Sekertaris DPRD (Sekwan) KKT, Yuliana Ongirwalu, S. Sos.
Untuk diketahui, Rartutul digantikan oleh Reason G. Rumkedy, SH dengan suara terbanyak ke dua pada partai yang sama yaitu Berkarya berlambang daerah pemilihan yang sama.(MT-01)