Pelantikan Raja Ihamahu Oleh Bupati Malteng Dituding Sarat Kepentingan

by -123 Views

Masohi, Mollucastimes.Com- Pelantikan Raja Negeri Ihamahu, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), saudara Agus Pattiiha (29/9/2016) oleh Bupati Maluku Tengah, Tuasikal Abua, dituding sarat kepentingan jelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malteng 2017 mendatang.
Tudingan itu dialamatkan pasalnya, pelantikan tersebut diduga inprosedural yakni tanpa melalui proses pemilihan secara demokrasi dan melanggar undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Tudingan ini disampaikan salah satu tokoh masyarakat Desa Ihamahu, Fery Lilipally kepada wartawan Kamis (5/10/2016). Dia  mengatakan, berdasarkan keputusan para Latupati di Saparua serta peraturan Negeri Ihamahu nomor 1 tahun 2008 mengatakan bahwa, ada tiga mata rumah parentah (perintah) salah satunya, mata rumah Pati Iha, Lilipally dan mata rumah Sapulete.
Berhubung sejak Bulan Juni Tahun 2016 masa jabatan Raja Ihamahu (Pattiiha) telah berakhir olehnya itu, sesuai aturan adat setempat yang harus diusulkan menjadi raja adalah figure dari 3 mata rumah soa Parentah (perintah).
Namun baginya apa yang terjadi di desa Ihamahu berbeda dengan regulasi Negara dan adat setempat. Pasalnya sejak berakhirnya jabatan Pattiiha (mantan raja),  pada bulan Juni 2016, telah diusung calon tunggal  yang merupakan hasil pemilihan dari figur mata rumah Patiiha dan Sapulete.  Sedangkan figure dari mata rumah Lilipaly tidak dilibatkan dalam bursa calon kepala desa. 
Dia menjelaskan, alasan tidak diakomodirnya mata rumah Lilipaly pasalnya saat mendaftarkan figure mata rumah Lilipaly, telah selesai waktu pendaftaran calon. 
“Terbentuknya panitia pemilihan raja terdiri dari Saniri Negeri tanpa ada tokoh masyarakat, tokoh adat dan sebagainya. Panitia kemudian membuka kesempatan pendaftaran melalui penyampaian undangan yang merupakan rekayasa kepada dua mata rumah parenta yakni, mata rumah Pattiiha dan Sapulete, sedangkan mata rumah Lilipally tidak diberitahukan sehingga tidak ada kesempatan untuk melakukan musyawarah mata rumah sesuai peraturan daerah, justru Bupati Abua Tuasikal sendiri yang melanggar peraturan daerah tersebut. Dan ini artinya (pelantikan) itu cacat hukum,” tuturnya.
Lanjut Lilipally, pada saat itu mata rumah Lilipally mencoba untuk memasukan berkas Calon Raja kepada panitia, tetapi ditolak kerena pendaftaran sudah ditutup. Masalah ini telah diadukan ke Camat Saparua Timur dengan harapan agar panitia membuka pendaftaran kembali, namun hal itu justru tidak ditanggapi.
 Menurutnya, pantia sengaja menutupi pendaftaran tersebut, sehingga hanya satu calon saja untuk dijadikan calon tunggal dan siap untuk dilantik. Hal ini ada unsur kepentingan Bupati Malteng, yang mana bertepatan dengan kegiatan akbar panas pela Negeri Amahai dengan Ihamahu. Sehingga momen ini dipakai oleh Bupati sebagai alasan untuk melantik Pattiiha sebagai Raja Ihamahu defenitif tanpa melalui proses pemilihan secara demokrasi.
“Palantikan saudara Pattiiha disebabkan karena Bupati punya kepentingan, justru ulah Bupati membuat rawan konflik di Ihamahu menjelang Pilkada, dan bahkan bupati melanggar undang-undang,” ucapnya.
“Seharusnya Bupati  pada saat itu melantik karateker bukan defenitif, karena negeri Ihamahu belum memliki Karateker yang mana saudara Pattiiha jabatanya telah berkahir,” tambah Lilipally. 
Dia juga menyesalkan, intervensi Ketua Majelis Jamaat GPM Ihamahu membantu dan membacakan pemberitahuan pelantikan saudara Pattiiha di dalam rumah Ibadah (Gereja) melalui warta jemaat.
Baginya, Hal tersebut membuat wibawa pemerintah Negeri Ihamahu diinjak-injak karena dikendalikan oleh Majelis Jemaat setempat.
“Seharusnya pemberitahuan itu disampaikan kepada masyarakat melalui Kantor Negeri atau marinyo berdasarkan adat,” sesalnya.
Untuk itu, Dia memohon kepada Gubernur Maluku, Ketua KPU Maluku serta Bawaslu Provinsi Maluku agar dapat melihat persoalan ini, sehingga masyarakat adat tidak dijadikan komoditi politik jelang perhelatan Politik 2017 mendatang. (MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *